Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam siaran pers, Rabu (15/4/2026).
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek “Minyakita” yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MHF, Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM, sebagai tersangka. Ia dinilai bertanggung jawab atas produksi dan distribusi minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan volume.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Balikpapan pada Agustus 2025.
“Hasil uji metrologi menunjukkan adanya ketidaksesuaian isi dengan label. Dalam kemasan satu liter, ditemukan selisih antara 25 hingga 50 mililiter,” ujar Yuliyanto dalam keterangan resmi, Rabu, 15 April 2026.
Penyelidikan mengungkap produk tersebut telah beredar luas di Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah distribusi lebih dari 10 ribu kemasan dan seluruhnya telah terjual di pasaran.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat ukur, serta dokumen hasil pengujian dan perizinan perusahaan.
Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah mengemas minyak goreng dengan volume di bawah takaran yang tertera, sehingga merugikan konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kebutuhan pokok di pasar.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen,” kata Yuliyanto.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya memastikan kesesuaian label dan isi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa. (RED)
Tidak ada komentar