
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memantapkan langkah strategis menuju transformasi digital dengan menyusun masterplan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Langkah ini menjadi komitmen daerah untuk memastikan layanan internet dapat dinikmati merata hingga desa-desa terpencil.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa internet kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sejajar dengan infrastruktur fisik seperti jalan. Menurutnya, konektivitas digital merupakan pintu menuju peningkatan kualitas hidup.
“Jika jalan membuka akses antarwilayah, maka internet membuka akses menuju ilmu dan peluang. Di era sekarang, konektivitas adalah hak semua warga,” ungkap Mahyunadi saat ditemui di Sangatta.
Ia menekankan pentingnya pemerataan informasi. Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewajiban memastikan tidak ada lagi wilayah yang terisolasi karena keterbatasan sinyal.
“Kita tidak ingin ada warga yang harus mencari tempat tinggi hanya untuk mendapat sinyal. Semua desa harus terhubung,” tegasnya.
Masterplan TIK yang disusun Pemkab Kutim mencakup penguatan infrastruktur jaringan, pengurangan titik blank spot, serta pemerataan layanan digital di berbagai sektor. Melalui dokumen strategis ini, pemerintah ingin memetakan kebutuhan dan memastikan konektivitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, menyampaikan bahwa saat ini seluruh 139 desa dan 2 kelurahan sudah memiliki akses internet. Namun, ia mengakui masih terdapat beberapa titik dengan jaringan yang lemah atau belum stabil.
“Sebagian besar kantor desa sudah terhubung, tapi area sekitarnya masih belum semuanya memperoleh sinyal kuat,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berencana memperluas penyediaan jaringan internet ke fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan posyandu. Upaya ini dilakukan agar layanan digital dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat di berbagai aktivitas.
Ronny menjelaskan bahwa roadmap TIK Kutim ditarget rampung pada akhir 2025. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan jaringan digital di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Setelah rampung, masterplan itu akan diformalkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) pada 2026, sebagai dasar hukum pelaksanaan dan sinkronisasi program antarinstansi.
“Dengan payung hukum berupa Perbup, arah pembangunan TIK menjadi lebih terstruktur. Digitalisasi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus benar-benar dirasakan seluruh masyarakat,” tegas Ronny. (*)
Tidak ada komentar