SAMARINDA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, pelakunya diduga adalah kakak kandung korban sendiri.
Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga. Korban adalah siswi SMA berusia sekira 15 tahun. Sementara pelaku, berinisial A, berumur 20 tahun.
“Korban mulai mengalami kekerasan seksual sejak masih kelas 3 SMP,” kata Biro Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan, hubungan tersebut jelas tidak wajar dan sangat melukai nilai-nilai keluarga. “Seorang kakak seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat berkat laporan warga pada Selasa malam (5/8). Tim TRC PPA kemudian melakukan penelusuran cepat, lalu mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polsek Sungai Pinang, Rabu siang (6/8).
Hanya berselang beberapa jam, pelaku langsung ditangkap pada pukul 18.56 WITA. “Korban berhasil diamankan lebih dulu, lalu pelaku kami laporkan. Penangkapan berlangsung cepat,” jelas Sudirman.
Pendampingan dilakukan tim TRC PPA wilayah Tanah Merah, dipimpin relawan bernama Ida.
Guna menjaga keselamatan dan kondisi psikologisnya, korban langsung dipindahkan dari rumah. Ia kini berada dalam perlindungan khusus.
“Korban masih takut. Belum bisa kembali ke rumah. Kami fokus pada pemulihan psikisnya,” ucap Sudirman.
Korban merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Sementara pelaku adalah anak keempat yang bekerja di sektor perkebunan sawit.
TRC PPA juga menduga orang tua korban sebenarnya mengetahui kejadian tersebut. Namun, tak berani bertindak karena karakter pelaku yang dikenal temperamental.
“Ada kemungkinan mereka takut. Tekanan psikologis dalam keluarga cukup kuat,” katanya.
TRC PPA kini menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta pihak rumah sakit untuk memastikan korban mendapat visum dan layanan konseling.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Fakta bahwa pelaku adalah kakak kandung bisa jadi pertimbangan untuk memperberat hukuman,” ujar Sudirman. [CIN]
Tidak ada komentar