MIRIS! Kakak di Samarinda Setubuhi Adik Kandung Sendiri

Redaksi
8 Agu 2025 00:32
2 menit membaca

SAMARINDA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, pelakunya diduga adalah kakak kandung korban sendiri.

Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga. Korban adalah siswi SMA berusia sekira 15 tahun. Sementara pelaku, berinisial A, berumur 20 tahun.

“Korban mulai mengalami kekerasan seksual sejak masih kelas 3 SMP,” kata Biro Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, hubungan tersebut jelas tidak wajar dan sangat melukai nilai-nilai keluarga. “Seorang kakak seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,” tegasnya.

Kasus ini mencuat berkat laporan warga pada Selasa malam (5/8). Tim TRC PPA kemudian melakukan penelusuran cepat, lalu mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polsek Sungai Pinang, Rabu siang (6/8).

Hanya berselang beberapa jam, pelaku langsung ditangkap pada pukul 18.56 WITA. “Korban berhasil diamankan lebih dulu, lalu pelaku kami laporkan. Penangkapan berlangsung cepat,” jelas Sudirman.

Pendampingan dilakukan tim TRC PPA wilayah Tanah Merah, dipimpin relawan bernama Ida.

Guna menjaga keselamatan dan kondisi psikologisnya, korban langsung dipindahkan dari rumah. Ia kini berada dalam perlindungan khusus.

“Korban masih takut. Belum bisa kembali ke rumah. Kami fokus pada pemulihan psikisnya,” ucap Sudirman.

Korban merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Sementara pelaku adalah anak keempat yang bekerja di sektor perkebunan sawit.

TRC PPA juga menduga orang tua korban sebenarnya mengetahui kejadian tersebut. Namun, tak berani bertindak karena karakter pelaku yang dikenal temperamental.

“Ada kemungkinan mereka takut. Tekanan psikologis dalam keluarga cukup kuat,” katanya.

TRC PPA kini menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta pihak rumah sakit untuk memastikan korban mendapat visum dan layanan konseling.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Fakta bahwa pelaku adalah kakak kandung bisa jadi pertimbangan untuk memperberat hukuman,” ujar Sudirman. [CIN]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }