Polres Bontang Catat 33 Kasus Kekerasan Anak, Mayoritas Kasus Seksual

Redaksi
28 Jul 2025 10:01
2 menit membaca

BONTANG – Kota Bontang kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur melonjak tajam sepanjang tahun 2025. Data terbaru dari Polres Bontang menunjukkan, ada 33 kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Data itu dirilis resmi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang pada Minggu (27/7/2025). Dari jumlah tersebut, kasus persetubuhan mendominasi dengan total 16 laporan. Disusul 6 kasus pencabulan, dan 5 kasus kekerasan fisik terhadap anak.

Tak hanya itu. Polisi juga menangani 4 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta masing-masing 1 kasus perzinahan dan penganiayaan, yang seluruhnya melibatkan anak sebagai korban langsung.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyebut situasi ini sebagai alarm darurat yang harus direspons serius, bukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolres.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak berawal dari interaksi bebas di media sosial yang tidak diawasi. Anak-anak menjadi rentan saat orang tua lengah atau tidak menyadari potensi bahaya di dunia maya.

Polres Bontang menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak. Beberapa poin imbauan disampaikan untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya:

  • Perhatikan pergaulan anak. Lingkungan buruk sangat mempengaruhi pola pikir dan perilaku anak.
  • Awasi lebih ketat aktivitas anak, terutama di luar rumah dan dunia maya.
  • Batasi penggunaan HP dan akses media sosial, karena sebagian besar tindak asusila bermula dari sana.

Kapolres juga meminta dukungan dari pemerintah daerah, sekolah, dan tokoh masyarakat untuk lebih gencar melakukan sosialisasi pencegahan.

“Ini bukan hanya tugas polisi. Ini tugas kita semua. Melindungi anak adalah investasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak dapat langsung melapor. Polres Bontang membuka dua jalur pengaduan: Hotline Polisi 110 dan Nomor siaga Polres Bontang: 0822-5252-8823 (aktif 24 jam)

Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah luka sosial yang bisa merusak satu generasi. Dan Bontang, tak boleh membiarkannya terjadi terus-menerus. (re)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }