SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa polemik batas wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan, telah selesai. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, dalam keterangannya di Sangatta, Senin (21/7/2025).
“Secara hukum, tidak ada lagi permasalahan batas wilayah. Kutim tidak memandang hal ini sebagai konflik,” kata Trisno.
Pernyataan ini merujuk pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah antara Kota Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara. Regulasi tersebut masih berlaku dan menjadi rujukan resmi.
Trisno mengungkapkan, Pemerintah Kota Bontang sempat mengajukan uji materi terhadap Permendagri ini ke Mahkamah Agung pada 2023. Namun, permohonan itu ditolak. Artinya, posisi hukum Kutim tetap kuat.
Fokus Utama: Layanan Dasar Warga
Trisno menambahkan, saat kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, ke Kutai Timur beberapa waktu lalu, persoalan Kampung Sidrap juga dibahas.
Namun, dialog yang terjadi antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim tidak lagi membicarakan batas. Fokus utama kini adalah memastikan layanan dasar bagi warga Sidrap tetap terpenuhi.
“Intinya bukan soal siapa yang mengklaim wilayah. Yang penting warga tetap dilayani. Baik oleh Kutim, Bontang, maupun Pemprov,” tegas Trisno.
Tidak Akan Ada Negosiasi Ulang
Pemerintah Kutim menyatakan tidak ada rencana membuka kembali pembahasan batas wilayah.
“Sudah final. Tidak ada negosiasi ulang. Yang kami lihat sekarang adalah bagaimana meningkatkan pelayanan dasar masyarakat,” tandasnya.
Meski secara administratif wilayah Sidrap berada dalam cakupan Kutim, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bontang dan Pemprov Kaltim tetap terbuka. Khususnya untuk hal-hal menyangkut kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Kami siap kerja sama. Yang penting masyarakat tidak jadi korban tarik menarik kepentingan,” tutup Trisno.
Tidak ada komentar