SAMARINDA – Team Beruang Hitam dari Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda kembali menorehkan prestasi. Seorang pria berinisial PJ (44), warga Dusun Klampok, Kecamatan Sutojayan, Blitar, Jawa Timur, ditangkap setelah mencuri aki (ACCU) mobil dari sebuah toko di Samarinda.
Aksi pencurian terjadi Sabtu dini hari, 12 April 2025, di sebuah toko aki di Jalan Pendekat Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Korban baru mengetahui tokonya dibobol saat hendak membuka toko pagi itu. Beberapa aki raib dari rak. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk dan membawa kabur sejumlah barang.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang.
Laporan tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Team Beruang Hitam. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi wajah pelaku di CCTV, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
PJ ditangkap pada Senin siang, 16 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WITA di Jalan Ringroad 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat diinterogasi, PJ mengakui perbuatannya. Ia adalah sosok yang terekam kamera pengintai saat mencuri di toko tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke polisi bila melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 atau Nomor Pengaduan Online 0811-5588-110 jika membutuhkan bantuan atau ingin melapor.
[JUN]
Tidak ada komentar