Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya MualiminSAMARINDA — Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Diskes Kaltim) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai pemberhentian sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kaltim.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjamin bahwa seluruh fasilitas penyedia makanan bagi masyarakat telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan lingkungan yang ketat.
Kepala Diskes Kaltim, Jaya Mualimin, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah melakukan langkah koordinasi yang taktis guna memastikan program strategis nasional ini tetap berjalan tanpa risiko kesehatan di masa depan.
Dia menegaskan bahwa percepatan perbaikan infrastruktur pendukung menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar lagi.
“Kami segera mengadakan rapat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat utama terbitnya Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Upaya ini kami lakukan agar operasional dapur dapat kembali berjalan dengan standar yang benar,” ujar Jaya Mualimin, Rabu (8/4/2026).
Penghentian sementara operasional puluhan unit dapur ini disebabkan oleh belum tersedianya standar IPAL yang memadai pada fasilitas baru tersebut. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat mengontaminasi sumber air baku serta bahan makanan yang akan diolah.
Jaya menjelaskan bahwa perbedaan standar ini muncul karena pesatnya penambahan unit baru yang melampaui kesiapan fasilitas pendukungnya.
“Fasilitas dapur perintis yang pertama kali beroperasi sebenarnya sudah memiliki kelaikan higienis yang sangat baik, namun 74 unit baru yang muncul setelahnya memang belum memenuhi standar yang ditetapkan, terutama terkait pengolahan limbahnya,” jelasnya.
Sebagai solusi nyata, Dinas Kesehatan Kaltim berkomitmen memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS bagi seluruh unit SPPG tersebut. Langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Meski bersifat percepatan, Jaya memastikan bahwa aspek keamanan pangan tetap menjadi koridor utama yang dijaga.
“Kami mendukung penuh percepatan izin ini karena merupakan program prioritas Presiden, namun syarat mutlak seperti keberadaan instalasi pengolahan air limbah tidak boleh diabaikan demi keselamatan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain itu, pihak Diskes Kaltim juga menjamin adanya bantuan di tingkat operasional. Petugas kesehatan di lapangan telah diinstruksikan untuk memberikan bimbingan langsung kepada para pengelola dapur agar mereka mampu memenuhi standar teknis yang diminta tanpa merasa kesulitan.
“Sebagai wujud komitmen kami, petugas Dinas Kesehatan di lapangan senantiasa siap memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan apabila para pengelola mengalami kendala terkait standar sistem kelaikan higiene masakan di lokasi mereka masing-masing,” pungkasnya. (TIA)
Tidak ada komentar