KUTIM – Ratusan barang bukti dari 244 perkara pidana resmi dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim), Rabu (2/7/2025).
Pemusnahan digelar terbuka di halaman Kantor Kejari Kutim. Barang-barang yang dihancurkan berasal dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Juli 2024 hingga Mei 2025.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, mengatakan pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti.
“Ada narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga ratusan handphone hasil kejahatan. Semua kami musnahkan hari ini,” jelasnya.
Dari total 244 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi: 177 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika meliputi: 100 butir obat terlarang dan 4.407 gram sabu. Untuk sabu, kata Reopan, pihaknya menggunakan cara khusus.
“Narkotika yang bukan tanaman kami larutkan dengan air menggunakan blender, lalu dibuang ke saluran pembuangan,” katanya.
Tak hanya narkoba. Barang bukti lain juga ikut dihancurkan, antara lain: Ratusan unit gawai Android; 6 bilah senjata tajam; serta barang bukti elektronik dan logam lainnya.
Metode pemusnahan bervariasi. Ada yang dipukul menggunakan martil, dipotong dengan alat pemotong besi, atau dibakar di tempat khusus.
Reopan menegaskan, pemusnahan ini adalah bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Ini adalah kegiatan rutin Kejari Kutim. Hanya dilakukan untuk perkara pidana umum yang sudah ada putusan tetap,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum. Sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Kutim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami pastikan barang bukti tak lagi disalahgunakan. Semua dimusnahkan dengan prosedur yang transparan dan sah,” tutup Reopan. [HAF]
Tidak ada komentar