BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong profesionalisme tenaga kesehatan. Salah satunya melalui penerbitan Izin Praktik Fisikawan Medik.
Izin ini wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan yang menangani alat-alat berbasis radiasi, seperti radiologi, CT-Scan, hingga radioterapi.
“Izin ini bentuk legalitas resmi. Fisikawan medik bertanggung jawab memastikan alat radiasi digunakan secara aman dan sesuai standar,” ujar Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, Jumat (13/6/2025).
Fisikawan medik adalah tenaga ahli di bidang fisika medis. Mereka memastikan penggunaan alat radiasi di rumah sakit aman, tepat guna, dan tidak membahayakan pasien maupun tenaga medis lainnya.
“Izin praktik ini penting. Bukan sekadar dokumen administratif, tapi jaminan keselamatan dalam pelayanan medis,” tegas Aspiannur.
DPMPTSP Bontang telah membuka layanan pengajuan izin secara online. Pemohon cukup mengunggah:
Semua proses dilakukan gratis. Tidak ada pungutan biaya.
“Kami pastikan tak ada biaya tersembunyi. Semua transparan dan cepat. Jika dokumen lengkap, izin bisa terbit dalam hitungan beberapa hari kerja,” jelasnya.
Aspiannur berharap seluruh tenaga fisikawan medik di Bontang segera mengurus izin praktik. Begitu juga fasilitas kesehatan, diminta ikut proaktif mengawasi kelengkapan perizinan tenaga medis.
“Kami ingin semua tenaga kesehatan bekerja dengan standar profesional yang jelas dan legal. Ini demi mutu layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar