KUKAR – Sebuah kasus dugaan pengancaman dan penyebaran konten pribadi di media sosial berhasil diselesaikan secara damai di Mapolsek Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Mediasi dilakukan Kamis (12/6/2025) antara dua warga yang terlibat dalam perselisihan. Hadir dalam pertemuan itu kedua pihak yang berseteru, keluarga masing-masing, serta para saksi.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan seorang pria, inisial MG, yang menyebarkan foto dan video pribadi seorang wanita, sebut saja Bunga (nama disamarkan), di media sosial. Penyebaran itu disertai dengan unsur ancaman.
Kepolisian bertindak cepat memediasi keduanya. Dalam suasana yang terbuka dan kondusif, dialog dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Anggana.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan yang dibuat secara tertulis, MG mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan telah menghapus semua konten terkait dari perangkat dan media sosial miliknya.
MG bahkan menyatakan bersedia diproses secara hukum jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran serupa.
Selain itu, kedua pihak sepakat tidak lagi saling berkomunikasi dalam bentuk apa pun. Mereka juga berkomitmen menjaga silaturahmi di lingkungan sosial, tanpa mengungkit kejadian tersebut di kemudian hari.
Kapolsek Anggana, AKP Ahmad Wira Taryudi, mengapresiasi itikad baik dari kedua pihak.
“Penyelesaian damai seperti ini menjadi prioritas kami, selama tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keadilan bagi semua pihak,” ujarnya dia dalam rilisnya, Sabtu (14/6/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan mudah terpancing emosi. Media sosial bukan tempat menyelesaikan masalah pribadi,” tegasnya.
[DIAS]
Tidak ada komentar