Kompol Gulo menyampaikan sesuai aturan ambulans tidak perlu lagi mendapatkan pengawalan, seperti yang dilakukan si emak-mak.
“Kalau alasannya tidak diberikan jalan karena tidak dikawal, justru pengendara yang tidak memberikan jalan bisa ditindak hukum,” jelas Kompol Gulo.
Aturan yang telah dibuat bukan tanpa alasan karena pengendara melakukan pengawalan bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
“Karena hal itu cukup membahayakan dirinya sendiri dan pengendara yang lain. Mak-emak itu meminta diutamakan di jalan, tetapi tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang diatur dalam undang-undang, hanya klaskon. Hal itu bisa membahayakan dirinya di jalan,” bebernya.
Kompol Gulo menambahkan masyarakat yang melakukan pengawalan ambulans tidak sesuai dengan aturan dapat terjerat hukum.
“Jadi kalau sesuai sudut pandang undang-undang tentunya hal seperti itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Mengingat mak-mak tersebut hanya mengendarai dengan kendaraan umum biasa,” tandasnya.
Hal itu dapat membahayakan diri sendiri. Berbeda dengan ambulans karena sudah miliki sirine, sehingga tidak perlu lagi dikawal pengendara pasti tau dan harus menepi. (*)