Urus NIB di Bontang Kini Lebih Mudah, Bisa Online atau Tatap Muka

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus berupaya mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu, dua metode pengurusan disediakan, yakni secara online dan tatap muka.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebutkan bahwa penyediaan dua metode ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha. Meskipun layanan online tersedia, banyak masyarakat masih lebih memilih datang langsung ke kantor untuk mengurus NIB mereka.

“Kami sediakan dua cara, online dan tatap muka. Tapi memang kebanyakan pelaku UMKM datang langsung ke kantor karena merasa lebih praktis,” ujar Idrus pada Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan bahwa proses penerbitan NIB tergolong cepat. Jika tidak ada kendala teknis, seperti error sistem atau permasalahan administrasi, NIB bisa terbit dalam waktu lima menit.

“Kalau semua lancar, lima menit sudah selesai. Syaratnya pun simpel, cukup KTP dan nomor WhatsApp,” jelasnya.

Meski demikian, Idrus mengakui masih terdapat kendala teknis yang sering dialami pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang memilih layanan online. Salah satu kendala umum adalah lupa password atau email yang tidak aktif, sehingga proses reset data memerlukan waktu lebih lama.

“Kadang masyarakat lupa password atau ganti email, itu bisa makan waktu sampai tiga hari. Tapi kalau tidak ada kendala, hitungan menit saja sudah jadi,” ungkapnya.

Dengan adanya dua metode pengurusan ini, DPMPTSP Bontang berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB dan sadar akan pentingnya legalitas usaha. Idrus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik secara daring maupun luring.

“Kami ingin memastikan semua pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin usaha mereka,” tutupnya.

Melalui upaya ini, DPMPTSP Bontang optimistis jumlah pelaku UMKM yang memiliki NIB akan terus meningkat, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }