Tarif Ojol di Kaltim Resmi Diseragamkan

Admin
8 Jul 2025 07:40
Kaltim 0
3 menit membaca

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan keseragaman tarif ojek online (ojol) mulai hari ini. Keputusan ini, yang mengacu pada SK Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, diharapkan menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama ini merasa tercekik potongan aplikator.

Berdasarkan SK tersebut, Pemprov Kaltim menetapkan batas bawah tarif angkutan sewa khusus (taksi online/R4) sebesar Rp5.000,- per kilometer dan batas atas Rp7.600,- per kilometer. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyambut baik respons aplikator dan mitra kerja yang disebutnya telah mematuhi aturan baru ini.

“Alhamdulillah, semua aplikator maupun mitra kerja sudah mengikuti SK Gubernur. Kami sangat mengapresiasi kesediaan mereka untuk menyesuaikan tarif dan menghapus promosi yang selama ini dianggap merugikan,” ujarnya.

Langkah Pemprov Kaltim ini datang di tengah panasnya polemik mengenai potongan aplikator yang membebani pengemudi ojol. Sebelumnya, isu ini bahkan menjadi sorotan tajam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, terang-terangan mencecar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dasar hukum potongan yang dinilai terlalu besar dan merugikan pengemudi.

Adian menunjukkan bukti transaksi di mana dari biaya perjalanan Rp81.000, terdapat pungutan seperti biaya lokasi Rp18.000, biaya jasa aplikasi Rp10.000, dan biaya asuransi Rp1.000. Ia mempertanyakan dasar hukum dari pungutan-pungutan tersebut, namun tidak ada satu pun pejabat Kemenhub yang hadir dalam rapat bisa memberikan jawaban. “Ada paling tidak di data ini Rp29.000 dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum apa pun,” kritik Adian.

Senada dengan Adian, Anggota Komisi V DPR lainnya, Sofwan Dedy, juga meluapkan kekecewaannya atas abainya Kemenhub terhadap keluhan para pengemudi ojol. Ia menyebut, ratusan bukti keluhan telah disampaikan Komisi V ke Kemenhub, namun tanpa tindak lanjut yang jelas. Kehadiran Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang selalu absen dalam rapat pembahasan isu ini juga dipertanyakan.

“Saya sebenarnya sudah males ngomong karena suara kami ini seperti tidak didengar. Suara rakyat wong cilik yang menjadi ojol ini seperti enggak didengar,” keluhnya.

Protes terhadap potongan 20 persen yang dilakukan aplikator, bahkan ada yang menembus 50 persen, telah lama disuarakan para pengemudi ojol. Puncak kekesalan mereka terlihat pada aksi mogok massal 20 Mei lalu, di mana keluhan tersebut juga dititipkan kepada Komisi V DPR.

Namun, respons Kemenhub terkait masalah ini dinilai tidak memuaskan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengakui bahwa Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 dan Peraturan Menhub Nomor 12 Tahun 2019 tidak mengatur sanksi bagi perusahaan aplikator yang melakukan potongan di atas batas wajar.

“Jadi sanksi ini dari Kementerian Perhubungan bisa menyampaikan rekomendasi terkait aplikator ini apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemotongan 20 persen tersebut,” kata Aan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }