BONTANG – Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang memilih tidak tergesa-gesa memulai usaha. Meski seluruh administrasi sudah rampung, pengurus masih menimbang bidang usaha yang tepat.
Ketua KMP Telihan, M Afandi, mengatakan dokumen resmi seperti NPWP, akta notaris, hingga persyaratan administrasi lainnya sudah lengkap. Namun, keputusan jenis usaha belum final.
“Modal yang kami terima sifatnya pinjaman dari bank. Harus dikembalikan. Kalau salah pilih usaha, bisa macet kredit. Makanya kami tidak mau buru-buru,” tegas Afandi.
Dalam rapat anggota, beberapa bidang usaha sempat diusulkan. Mulai dari sembako, petroshop, hingga simpan pinjam.
Namun, opsi simpan pinjam dianggap berisiko tinggi. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak koperasi serupa gagal menagih kredit.
“Saya pernah jadi ketua koperasi. Rata-rata kalau simpan pinjam itu macet,” ujarnya.
Afandi menambahkan, pihaknya juga melirik peluang di sektor jasa konstruksi dan cleaning service. Bidang ini bisa dijalankan jika mendapat izin pemerintah.
“Selama ini pekerjaan seperti itu dikerjakan pihak ketiga. Kalau KMP bisa mengelola, akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
KMP Telihan kini memiliki 150 anggota. Terdiri dari perwakilan seluruh RT, pengurus PKK, dan staf kelurahan.
Setiap anggota membayar simpanan wajib Rp10 ribu per bulan serta simpanan pokok Rp100 ribu.
Afandi menegaskan, perencanaan matang adalah kunci agar koperasi terhindar dari masalah keuangan di masa depan.
“Kami ingin usaha yang berkelanjutan, bukan sekadar jalan sebentar lalu macet,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan diluncurkan 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Kota Bontang bahkan menjadi kota pertama di Indonesia yang telah menyelesaikan 100 persen legalitas badan hukum untuk koperasi Merah Putih.Spot wisata alam Bontang
Sebanyak 15 KKMP resmi dikukuhkan pada Rabu malam, 11 Juni 2025 lalu Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, didampingi Ikatan Notaris Indonesia Cabang Bontang.
Proses pendirian koperasi ini diawali dengan rapat koordinasi lintas OPD, musyawarah tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga penerbitan 15 Surat Keputusan Menteri Hukum RI tentang pengesahan badan hukum koperasi pada 30 Mei 2025. (FR)
Tidak ada komentar