Sindikat Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan

Redaksi
8 Des 2022 12:26
2 menit membaca

newsborneo.id – Sat Resnarkoba Polres Bontang membongkar sindikat jaringan pengedar sabu dalam operasi satu malam, Rabu (7/12/2022) malam lalu.

Narkoba jenis sabu seberat hampir 11 gram diamankan dari tiga orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan perempuan muda berusia 21 tahun.

Sindikat ini terbongkar kala polisi mencurigai RH (26) yang menurut laporan tetangganya sering mengedarkan sabu. Saat digrebek di rumahnya, di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut sekira pukul 11.30 Wita, polisi menemukan klip plastik berisi sabu seberat 2,27 gram.

“RH kami tangkap duluan di rumahnya, terbukti simpan sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya.

RH kemudian ‘nyanyi’ alias memberikan informasi ke pihak kepolisian. Bila sabu miliknya didapatkan dari tersangka lainnya berinisial SI (21).

Polisi pun bergerak ke tempat kerja SI. Benar saja, saat digeledah polisi mendapatkan sabu seberat 2,86 gram. Sabu itu disembunyikan didalam tas milik tersangka.

“Tersangka kedua ditangkap di tempat kerja. Di dalam tasnya didapati sabu juga,” jelas Mandiyono.

Tak ingin menginap di sel berdua saja. Nyanyian kedua tersangka pun berlanjut. Kini menyasar seorang sopir mobil box berinisial WN (31).

Asyik menurunkan barang pesanan, tanpa sadar dirinya sudah diintai oleh polisi. Tak membuang waktu lama, polisi pun menggerebek WN.

Saat diperiksa, bandar yang masuk dalam target operasi polisi itu kedapatan memiliki sabu seberat 5,45 gram. Sabu itu dibagi ke 10 klip plastik siap edar.

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi polisi selama lima jam secara maraton. Walhasil tiga tersangka pun diamankan.

“Semua ini TO sudah lama. Penangkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat,” kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (7/12/2022).

Saat diperiksa polisi, ketiga tersangka mengaku menjual barang haram itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Kini, polisi berupaya melakukan pengembangan. Memburu pemasok besar yang memberikan narkoba ke WN.

Transaksi barang haram itu pakai ‘sistem putus’. Jadi tidak terima langsung paketan sabu tersebut. “Masih di dalami. Ada yang kami buru pemasok utamanya,” terangnya.

Selain mengamankan 10,58 gram. Polisi juga menyita tiga unit handphone milik masing-masing tersangka. Ditambah uang tunai senilai Rp 400 ribu.

Kini ketiganya sudah diamankan di Makopolres Bontang. Polisi pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-2711-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

news-2711-mu