BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) turun langsung ke Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Senin (11/8/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari proses mediasi sengketa tapal batas antara Kutim dan Kota Bontang.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, ikut hadir dalam rombongan. “Kami ingin mendengar langsung aspirasi warga. Mereka sudah terbuka sekali,” ujarnya.
Raziras menegaskan, Kemendagri hanya berperan sebagai pengarah dalam proses ini.
“Kami tidak bisa memutuskan. Tugas kami menyampaikan hasil dari Pemprov Kaltim kepada Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan, kunjungannya bertujuan memastikan hak-hak warga perbatasan tetap terpenuhi.
“Pelayanan publik di Sidrap harus jalan. Soal warga mau masuk Bontang atau Kutim, itu pilihan masing-masing. Yang penting hak mereka tidak diabaikan,” tegasnya.
Ia menyebut layanan dasar seperti pendidikan, sosial, listrik, dan air bersih harus menjadi prioritas.
“Standar pelayanan minimum ini wajib dipenuhi, apapun status wilayahnya,” kata Rudy.
Menurut Rudy, persoalan tapal batas Sidrap diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. “De facto, Sidrap dekat ke Bontang. De jure, masuk Kutai Timur. Tapi yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan, jangan sampai sengketa wilayah justru membuat warga menjadi korban.
“Banyak yang pro dan kontra. Tapi fokus kami adalah pemenuhan hak masyarakat,” tegasnya.
Rudy menutup dengan penjelasan, jika mediasi di tingkat daerah gagal, maka penyelesaian akan dibawa ke pemerintah pusat.
“Kalau di sini ada kesepakatan antara bupati dan wali kota, itu yang berlaku. Kalau tidak, pusat yang memutuskan,” tandasnya. [HAF]
Tidak ada komentar