SAMARINDA, Pranala.co – Sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.123 entitas merupakan pinjaman online alias pinjol ilegal yang banyak menggunakan modus penyebaran data pribadi nasabah, sebuah praktik yang melanggar hak privasi dan sangat merugikan secara psikologis maupun finansial.
Tidak ada komentar