Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal di Kaltimra Kuartal I 2025

Redaksi
20 Mei 2025 22:45
Kaltim 0
2 menit membaca

SAMARINDA, Pranala.co – Sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.123 entitas merupakan pinjaman online alias pinjol ilegal yang banyak menggunakan modus penyebaran data pribadi nasabah, sebuah praktik yang melanggar hak privasi dan sangat merugikan secara psikologis maupun finansial.

“Satgas menemukan pula 209 penawaran investasi ilegal, baik dalam bentuk situs maupun aplikasi yang menjebak masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar,” ungkap Kepala OJK Kaltimra Parjiman saat Rapat Koordinasi Semester I Satgas PASTI di Ruang Derawan, Kantor BI Kaltim, Selasa (20/5/2025).

Parjiman memaparkan bahwa sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.721 entitas ilegal. Rinciannya; 1.737 entitas investasi ilegal; 10.733 pinjol ilegal; 251 entitas gadai ilegal

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tawaran dari entitas ilegal bernama WPONE, yang telah dinyatakan sebagai entitas ilegal Satgas sejak 24 Januari 2025.

Dalam menghadapi maraknya penipuan berkedok jasa keuangan, OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum ini dibentuk untuk mempercepat respon atas pengaduan masyarakat, dan memperkuat sinergi antara OJK, Bank Indonesia, pelaku industri jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.

“Fungsi IASC sangat strategis dalam memblokir rekening penipu, menunda transaksi mencurigakan, mengidentifikasi alur dana, dan berupaya mengembalikan kerugian korban,” jelas Parjiman.

IASC juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku penipuan, melalui kerjasama lintas sektor termasuk penyedia platform digital, perbankan, dan lembaga hukum.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Budi Widihartanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal, perwakilan Polda Kaltim, BIN Kaltim, serta sejumlah instansi vertikal dan perangkat daerah. [DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }