RPJMD Balikpapan 2025–2029 Resmi Disepakati, Ini Isi dan Targetnya

Redaksi
4 Agu 2025 17:32
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan arah pembangunan lima tahunnya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 disepakati Pemerintah Kota dan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (4/8/2025), di Gedung Parkir Balikpapan.

Rapat yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD ini sekaligus menjadi penanda dimulainya perjalanan pembangunan Kota Minyak menuju periode baru.

Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan bahwa Raperda RPJMD telah melalui proses panjang. Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.

“Ini bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah. Harus tertib prosedur dan sesuai regulasi,” ujar Muhaimin.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hasil pengharmonisasian menunjukkan bahwa isi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan. Artinya, dokumen ini siap untuk masuk ke tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur.

“Secara substansi, dokumen ini bisa dilanjutkan karena sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Muhaimin.

RPJMD merupakan dokumen penting yang memuat visi dan misi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Tak hanya itu, juga termuat di dalamnya: Tujuan dan sasaran pembangunan; strategi dan arah kebijakan; program prioritas daerah; dan indikasi keuangan dan kerangka pendanaan.

Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RPJMN. Fungsinya sebagai landasan menyusun Renstra dan Renja seluruh perangkat daerah.

“RPJMD adalah pedoman bagi seluruh program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Muhaimin.

Setelah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota, Raperda ini akan dikirim ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda paling lambat 20 Agustus 2025.

“Setelah evaluasi, wali kota akan menetapkan Perda RPJMD sebagai panduan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkas Muhaimin. (SR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }