BALIKPAPAN — Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan arah pembangunan lima tahunnya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 disepakati Pemerintah Kota dan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (4/8/2025), di Gedung Parkir Balikpapan.
Rapat yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD ini sekaligus menjadi penanda dimulainya perjalanan pembangunan Kota Minyak menuju periode baru.
Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan bahwa Raperda RPJMD telah melalui proses panjang. Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.
“Ini bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah. Harus tertib prosedur dan sesuai regulasi,” ujar Muhaimin.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil pengharmonisasian menunjukkan bahwa isi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan. Artinya, dokumen ini siap untuk masuk ke tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur.
“Secara substansi, dokumen ini bisa dilanjutkan karena sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Muhaimin.
RPJMD merupakan dokumen penting yang memuat visi dan misi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Tak hanya itu, juga termuat di dalamnya: Tujuan dan sasaran pembangunan; strategi dan arah kebijakan; program prioritas daerah; dan indikasi keuangan dan kerangka pendanaan.
Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RPJMN. Fungsinya sebagai landasan menyusun Renstra dan Renja seluruh perangkat daerah.
“RPJMD adalah pedoman bagi seluruh program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Muhaimin.
Setelah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota, Raperda ini akan dikirim ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda paling lambat 20 Agustus 2025.
“Setelah evaluasi, wali kota akan menetapkan Perda RPJMD sebagai panduan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkas Muhaimin. (SR)
Tidak ada komentar