
KUTAI TIMUR – Menjelang tahun ajaran baru, Kecamatan Sangatta Utara kembali menghadapi persoalan yang sudah berulang selama bertahun-tahun: sekolah-sekolah favorit di wilayah perkotaan diserbu pendaftar. Kursi di jenjang SD dan SMP menjadi rebutan, sementara daya tampung tidak selalu sebanding dengan jumlah calon siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, mengakui kondisi tersebut sebagai pola tahunan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan satu pun calon siswa tanpa sekolah.
“Setiap tahun ada sekolah yang kelebihan pendaftar, terutama di kota. Tapi kami pastikan semua siswa tetap bisa diterima di satuan pendidikan yang ada,” ujar Mulyono.
Untuk memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan tertib, Disdikbud menggelar rapat koordinasi jelang pengumuman PPDB bersama seluruh kepala sekolah di kawasan perkotaan. Pertemuan itu menjadi ruang evaluasi daya tampung dan pemetaan jumlah pendaftar secara rinci.
Begitu ditemukan sekolah yang kelebihan pendaftar, langkah cepat langsung diambil. Penambahan kuota kelas segera diusulkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) hingga ke Kementerian Pendidikan untuk menghindari penumpukan siswa dalam satu ruang belajar.
Kabar baik juga datang untuk jenjang SMP. “Alhamdulillah, untuk SMP semua anak yang mendaftar bisa diterima. Tidak ada yang tertolak,” tegas Mulyono.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus menambah infrastruktur pendidikan untuk menekan ketimpangan daya tampung. Tahun ini, beberapa sekolah baru mulai beroperasi, termasuk SMPN 3 Sangatta Selatan. Kehadiran sekolah baru ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen untuk mengurai kepadatan pendaftar di pusat kota.
“Dengan sekolah baru, daya tampung akan terus membaik. Tapi memang perlu waktu agar semuanya benar-benar seimbang,” ucapnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Disdikbud Kutim menegaskan komitmennya untuk memastikan akses pendidikan merata bagi seluruh anak—tanpa diskriminasi sekolah favorit atau tidak. Semua siswa, kata Mulyono, berhak mendapat pendidikan layak dan tidak boleh terhambat hanya karena ruang kelas penuh. (Adv)
Tidak ada komentar