NEWSBORNEO.ID, Samarinda – Polsek Sungai Pinang, Samarinda menggerebek sebuah guest house di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu (26/03/2025) dini hari itu, polisi mengamankan 20 orang pria dan wanita yang tertangkap basah berduaan di dalam kamar tanpa dokumen sah sebagai pasangan suami istri.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar.
Masyarakat mengeluhkan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di guest house tersebut, termasuk dugaan praktik prostitusi online dan seringnya terjadi keributan yang mengganggu ketenangan warga.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar. Mereka langsung kami amankan untuk pendataan lebih lanjut,” ujar AKP Aksaruddin.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 11 pria dan 9 perempuan tanpa identitas ditemukan di lokasi. Mereka diduga terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dugaan sementara, beberapa perempuan yang diamankan masih berusia di bawah umur.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Upaya ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga, apalagi di Bulan Suci Ramadan,” tambahnya. (*)
Satu komentar tentang “Polisi Gerebek Guest House di Samarinda, 20 Orang Terjaring Dugaan Prostitusi Online”