Dari hasil pendalaman Polda Kaltim, RT diketahui merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap di Jalan Dr Sutomo, Samarinda Ulu, Kota Samarinda saat hendak transaksi sabu.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, tersangka ditangkap di belakang gedung Bank BNI tepatnya di dekat parkiran Guest House Kenongo. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu di dalam tas ransel yang dibawa tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Dr Soetomo yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu,” jelasnya Selasa (13/12/2022).
Kombes Ricky menjelaskan, paket sabu seberat 1 kilogram dikemas dalam bungkus teh tarik merk Aik Cheong. Diduga, pelaku sengaja mengemas dengan bungkusan teh untuk mengelabui petugas.
Polisi kemudian menggelandang tersangka RT beserta barang bukti di ke Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)