Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Ini Arti Kode Kelulusanmu

Redaksi
16 Jun 2025 17:45
Ragam 0
2 menit membaca

KALTIM — Kabar baik untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil seleksi mulai Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025.

Pengumuman ini menjadi momen paling ditunggu. Inilah tahap penentuan siapa saja yang lolos dan berhak mengisi formasi di instansi yang dilamar.

Seluruh peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui akun masing-masing di portal SSCASN. Di sana, peserta akan melihat kode-kode pengumuman yang menunjukkan status kelulusan.

“Hasil seleksi ditampilkan dalam bentuk kode huruf. Setiap kode punya arti penting yang perlu dipahami peserta,” demikian penjelasan BKN dalam keterangan resminya.

Kenali 11 Kode Pengumuman PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan 11 kode utama dalam hasil seleksi PPPK Tahap 2. Berikut arti masing-masing kode:

  • P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi
  • PR1: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), masuk kebutuhan khusus
  • PR2: Non-ASN, termasuk dalam kebutuhan khusus
  • L: Lulus seleksi PPPK
  • L-2: Lulus berdasarkan nilai ambang batas dari formasi berbeda
  • L-3: Lulus dari formasi dan jenis kebutuhan berbeda (misalnya umum ke khusus)
  • TL: Tidak lulus seleksi
  • TL1: Khusus dosen, gagal pada salah satu subtes ambang batas
  • TMS: Tidak memenuhi syarat administratif (umumnya untuk tenaga kesehatan)
  • TH: Tidak hadir saat ujian
  • A: Peserta dari formasi teknis dengan sertifikasi, mendapat tambahan nilai (maksimal 25%)

Bagi peserta yang mendapatkan kode L, L-2, atau L-3, artinya dinilai lulus dan dapat lanjut ke tahap berikutnya. Tahap lanjutan mencakup:

  1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online
  2. Unggah dokumen administratif untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK

BKN kembali mengingatkan agar peserta tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan.

“Semua proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa biaya,” tegas BKN.

Untuk informasi resmi, peserta hanya disarankan mengakses: https://sscasn.bkn.go.id

[RED]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }