SAMARINDA – Upaya pencurian kabel optik di tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.
Pelaku berinisial MA (46), yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, tertangkap basah saat sedang mempreteli kabel berbagai ukuran menggunakan tang dan menyembunyikannya di dalam karung.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam, 26 Juli 2024.
Pelaku MA sudah berhasil memotong-motong kabel dan memasukkannya ke dalam karung ketika petugas keamanan tower memergokinya.
“Pelaku diamankan petugas keamanan tower saat akan membawa kabel curian yang disembunyikan di dalam karung. Tersangka diserahkan ke Polsek Sungai Pinang sekitar pukul 00.30 WITA,” jelas AKP Rachmat dalam keterangannya, Minggu, 28 Juli 2024.
Polisi menyita barang bukti berupa tang, tujuh potong kabel, dan karung yang digunakan untuk menyembunyikan kabel curian. PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta akibat pencurian tersebut.
“Pelaku berniat menjual kabel yang terbuat dari tembaga itu ke penampung besi tua,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Sungai Pinang menambahkan bahwa pelaku MA yang kini sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang, sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya komplotan serupa yang mengincar kabel BTS.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel BTS,” tegasnya.
MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan pihak lain,” tutup AKP Rachmat. (*)