
KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat regulasi pendirian koperasi untuk memastikan tata kelola yang baik sejak awal. Dinas Koperasi dan UKM Kutim kini mewajibkan calon pengurus mengikuti penyuluhan gratis sebelum memasuki tahap pembuatan akta pendirian di notaris.
Langkah ini diambil setelah kewenangan penerbitan akta berpindah dari dinas ke pemerintah pusat. Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kutim, Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa rekomendasi dari dinas baru diberikan setelah calon pengurus mengikuti penyuluhan.
“Penyuluhan menjadi syarat wajib sebelum ke notaris. Ini penting agar koperasi terbentuk dengan struktur organisasi jelas dan rencana usaha yang matang,” ujar Firman, Jumat (28/11/2025).
Materi penyuluhan mencakup mekanisme rapat pembentukan, penyusunan pengurus, hingga kewajiban administratif. Saat ini, terdapat delapan hingga sembilan notaris di Kutim yang menangani pembuatan akta, namun seluruh calon pengurus tetap wajib melalui tahapan di dinas.
Dinas Koperasi juga memberikan pendampingan selama satu tahun pertama setelah koperasi terbentuk. Aktivitas usaha, penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan pelaporan keuangan menjadi dasar evaluasi. Dari laporan simpanan pokok, simpanan wajib, hingga perputaran usaha, dinas dapat menilai perkembangan koperasi.
“Dari RAT dan neracanya, kita bisa melihat kondisi koperasi. Jangan sampai terbentuk, tapi tidak berjalan karena pengurus tidak paham tata kelola,” jelas Firman.
Dinas mencatat sekitar 700 koperasi tidak aktif, sebagian besar karena vakum tanpa kegiatan usaha maupun RAT. Untuk mengatasi hal ini, diluncurkan Sistem Informasi Cepat dan Tepat (Sicapat), aplikasi berbasis web yang memudahkan koperasi memperbarui data dan menyampaikan laporan hanya melalui ponsel.
“Harapan kami, data lebih akurat, pengawasan lebih cepat, dan koperasi semakin tertib serta berkembang,” pungkas Firman. (Adv)
Tidak ada komentar