

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersiap melakukan pembaruan besar terhadap sistem disiplin aparatur sipil negara (ASN). Melalui penyempurnaan aplikasi e-kinerja (e-Kin), pola absensi pegawai akan diperketat dan resmi diberlakukan mulai Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—akan diwajibkan melakukan empat kali absensi setiap hari.
“ASN wajib absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” terang Misliansyah, Senin (24/11).
Saat ini, frekuensi absensi masih dua kali sehari. Penambahan menjadi empat sesi dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan jam kerja dan memastikan pelaksanaan tugas berlangsung penuh selama hari kerja.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutim agar tingkat kedisiplinan ASN dapat lebih terukur, transparan, dan terbebas dari praktik pelanggaran seperti titip absen, bolos, atau pulang sebelum waktunya.
Untuk menyiapkan implementasi kebijakan, BKPSDM telah melakukan rapat teknis bersama Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA) serta pengembang aplikasi e-Kin guna menyesuaikan fitur absensi dan pelaporan kinerja dengan regulasi terbaru.
Aturan baru juga menetapkan bahwa kehadiran akan menjadi salah satu indikator penentu Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Pegawai yang tidak melakukan empat sesi absensi akan dikenakan pemotongan sesuai jumlah ketidakhadiran.
“TPP dipotong secara proporsional jika ASN tidak memenuhi empat kali absensi,” tegas Misliansyah.
Tidak hanya itu, mulai 2026 absensi akan menggunakan teknologi biometrik wajah untuk memastikan kehadiran tidak lagi bisa diwakilkan. Langkah ini diambil untuk menutup celah kecurangan yang masih ditemukan dalam sistem absensi sebelumnya.
Melalui pembaruan e-Kin dan regulasi absensi ini, Pemkab Kutim menargetkan peningkatan disiplin kerja ASN sekaligus dorongan terhadap kualitas pelayanan publik secara konsisten dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar