SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan aturan baru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini mulai efektif berlaku per 1 Juni 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, atas nama Gubernur.
“Perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu (31/5).
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN dibagi menjadi dua skema, tergantung pada sistem kerja masing-masing perangkat daerah:
Perangkat Daerah dengan Sistem Lima Hari Kerja:
Perangkat Daerah dengan Sistem Enam Hari Kerja / Pelayanan Langsung ke Masyarakat:
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran kerja, pengaturannya akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Total jam kerja ASN dalam seminggu tetap ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit, sesuai peraturan nasional. Khusus bagi kantor penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, penyesuaian waktu kerja akan menyesuaikan dengan zona waktu setempat.
Sri Wahyuni menegaskan, tujuan utama perubahan jam kerja ini adalah untuk memperbaiki perilaku kerja ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mematuhi ketentuan jam kerja baru ini. Semoga pelayanan publik semakin optimal dan roda pemerintahan berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (RE)
31 Mei 2025
[…] – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih, Seno Aji, mengonfirmasi bahwa Rusmadi Wongso telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Transisi […]
31 Mei 2025
[…] Juni 2025 152 Jemaah Haji Bontang Selesaikan Tawaf Qudum, Siap Jalani Puncak Haji Armuzna Mulai 1 Juni, Pemprov Kaltim Terapkan Jam Kerja Baru ASN Sakit Hati, Pria di Balikpapan Tebas Mantan Pacar hingga Jari Nyaris Putus Wali Kota […]