BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, mengaku kecewa. Mediasi soal sengketa wilayah Sidrap belum menyentuh inti tuntutan warga
Menurutnya, pembahasan justru melebar. Dari awal hanya fokus pada tujuh Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Guntung, kini ikut menyinggung Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Padahal, desa itu tidak masuk dalam pokok tuntutan Pemerintah Kota Bontang.
“Kami tidak bicara Martadinata. Yang kami ajukan untuk diuji hanya nasib warga di tujuh RT. Sebelum pemekaran, daerah itu memang masuk Bontang. Banyak warga ber-KTP Bontang,” ujar Neni, Senin (11/8/2025) usai mendampingi kunjungan Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud di Sidrap.
Pemkot Bontang, kata Neni, hanya meminta pengalihan wilayah seluas 164 hektare. Luas itu meliputi tujuh RT di Kelurahan Guntung, bukan seluruh desa.
Tujuannya: memastikan pelayanan publik berjalan maksimal untuk warga setempat.
“Yang kami perjuangkan ini yang paling dekat, di depan mata. Kasihan kalau mereka tidak diperjuangkan. Dibandingkan luas wilayah Kutim yang lebih dari tiga juta hektare, kami hanya minta 164 hektare saja,” tegasnya.
Selama status wilayah belum jelas, Pemkot Bontang tak bisa menggunakan APBD untuk membiayai pelayanan di tujuh RT tersebut.
Itulah alasan Neni membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK memutuskan sesuai prinsip otonomi daerah dan standar minimal pelayanan publik.
“Kalau mengacu geospasial, wilayah ini memang masuk Kutim. Tapi Kutim menolak melayani, dan kami pun terikat aturan. Jadi kami lanjut ke MK,” tegas Wali Kota Bontang, Neni. [FAHRUL RAZI]
Tidak ada komentar