BALIKPAPAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2020 memasuki babak baru. Mantan Sekretaris KPU Balikpapan berinisial SY resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan langsung menahan SY, Senin (11/8/2025). Ia dibawa ke Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah senilai Rp53 miliar dari Pemkot Balikpapan. Dana itu diberikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Pencairannya dilakukan dalam dua tahap: Tahun 2019: Rp22 miliar dan 2020 sebanyak Rp31 miliar
Saat itu, SY menjabat Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, audit dokumen, dan laporan BPK Provinsi Kaltim, ditemukan dugaan penyimpangan yang merugikan negara sekitar Rp2,2 miliar.
Penyimpangan tersebut antara lain: Pertanggungjawaban kegiatan fiktif; Penyalahgunaan dana tidak sesuai peruntukan; dan Pelaksanaan kegiatan tanpa pengendalian yang baik
“Dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga status SY naik dari saksi menjadi tersangka,” tegas Dony.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berat: Pidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup dan Denda Rp50 juta–Rp1 miliar
Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana publik, apalagi untuk pesta demokrasi, tidak boleh diselewengkan. [SR/PRA]
Tidak ada komentar