Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah.BONTANG — Polres Bontang menetapkan FH (28), mantan tenaga honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang, sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif.
Perempuan yang sudah diberhentikan sejak 2025 itu diduga menipu terkait proyek pengadaan sepatu sneakers dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan kasus ini bermula dari komunikasi antara tersangka dan pihak korban.
Awalnya, seseorang berinisial A memperlihatkan sejumlah dokumen kepada rekannya, HT, yang kemudian bertindak sebagai pemodal. Dokumen itu disebut berasal dari FH dan berkaitan dengan proyek pengadaan sepatu.
Tak lama berselang, FH menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai Rp282.510.000. Bahkan, ada pula dokumen kontrak kerja sama yang kemudian ditandatangani oleh A.
Pada pertemuan berikutnya, A kembali diminta menandatangani sejumlah berkas tambahan. Di saat yang sama, FH terus mendesak kepastian pencairan dana.
“Pada 27 Februari 2025, HT mentransfer sejumlah uang ke rekening FH. Dana tersebut juga sudah dikonfirmasi diterima oleh tersangka,” ujar AKP Randy.
Masalah mulai muncul ketika waktu berjalan mendekati Idulfitri. Dana yang dijanjikan, termasuk keuntungan, tak kunjung cair. Setiap kali ditagih, FH disebut selalu memberikan alasan penundaan.
Kecurigaan korban semakin kuat saat FH mengirimkan dokumen pencairan berupa surat P2D. Setelah dicek ke Bank Kaltimtara, dokumen itu dinyatakan tidak valid.
Korban lalu mencoba memastikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasilnya sama — surat P2D tersebut dipastikan palsu dan tidak pernah terdaftar secara resmi.
Upaya mediasi sempat dilakukan. Dalam pertemuan itu, FH berjanji akan mengembalikan dana, bahkan sempat menyebut akan mengembalikan sebagian sebesar Rp150 juta.
Namun hingga kini, janji tersebut belum juga ditepati. Tersangka Belum Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ini masih terus berproses di kepolisian. FH belum ditahan, namun akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
“Belum ditahan. Tersangka akan kami panggil kembali sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tutup AKP Randy. (ZK/RED)
Tidak ada komentar