Longsor dan Konflik Lahan, DPRD Kaltim Desak Pusat Turun Tangan Atasi Tambang Nakal

Redaksi
25 Jun 2025 16:39
2 menit membaca

JAKARTA – Persoalan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Banyaknya aktivitas pertambangan ilegal, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan jadi perhatian serius antara DPRD Kaltim dan DPR RI.

Komisi III DPRD Kaltim menggelar audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pertemuan ini membahas solusi konkret terhadap carut-marut pengelolaan pertambangan dan energi di Bumi Etam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, membeberkan banyaknya masalah yang selama ini tak terselesaikan di lapangan.

“Banyak aktivitas tambang tidak sesuai aturan. Mulai dari penambangan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga jarak tambang yang sangat dekat dengan pemukiman,” kata Reza.

Ia juga menyinggung kasus jalan longsor di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, Kukar, sebagai bukti lemahnya pengawasan di sektor ini.

Komisi III mencatat lima persoalan krusial. Antara lain; tambang ilegal yang merajalela; kerusakan lingkungan akibat aktivitas dan lubang tambang; konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat; izin tambang yang tak sesuai tata ruang; serta lemahnya program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

“Kami butuh solusi dan rujukan hukum dari pusat. Supaya daerah punya kekuatan dalam menata ulang sektor tambang ini,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kaltim juga berharap hasil diskusi ini segera melahirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin tambang tetap berjalan, tapi masyarakat juga aman. Lingkungan harus dijaga, dan negara tidak boleh terus dirugikan,” tutup Reza.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, merespons laporan tersebut. Ia menyebut permasalahan tambang ilegal akan segera dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Lingkungan dan Panja Minerba.

“Panja akan keluarkan rekomendasi resmi. Itu yang nanti kita bawa ke kementerian atau lembaga yang berwenang,” jelasnya.

Ia menegaskan, tambang ilegal merugikan negara, karena tidak memberikan kontribusi berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Selain itu, praktik ini juga mencederai wibawa hukum dan aturan yang berlaku.

“Kalau dibiarkan, negara makin dirugikan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap regulasi,” tandasnya.

Syafruddin juga meminta DPRD Kaltim untuk terus menyuplai data temuan di lapangan agar tindak lanjut dari pusat lebih akurat. Ia bahkan membuka peluang kerja sama lintas komisi untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi tambang bermasalah.

Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal untuk mendorong regulasi tegas, koordinasi lintas lembaga, serta langkah terukur demi memperbaiki tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }