Klaim JHT Kini Bisa Sampai Rp15 Juta lewat Aplikasi JMO, Ini Caranya

Redaksi
15 Jun 2025 19:05
Ragam 0
2 menit membaca

KALTIM — Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan hingga Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sebelumnya, batas maksimal pencairan hanya Rp10 juta. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2025 dan menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan.

“Klaim JHT kini jauh lebih mudah. Tak perlu antre di kantor cabang. Cukup lewat HP, proses cepat dan praktis,” tulis BPJS Ketenagakerjaan di situs resminya, Sabtu (14/6/2025).

JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta mengakses layanan digital. Di dalamnya, peserta bisa: Cek saldo; Ajukan klaim JHT; Lakukan pelaporan dan pengaduan; Cek informasi program.

Seluruh layanan bisa diakses kapan saja, di mana saja.

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan sosial yang memberikan uang tunai bagi peserta saat: Memasuki usia pensiun; Mengalami cacat total tetap; Meninggal dunia; Berhenti bekerja

Menariknya, pencairan sebagian saldo bisa dilakukan tanpa harus menunggu usia 59 tahun, selama memenuhi syarat tertentu.

“Manfaat JHT bisa dicairkan meski peserta belum pensiun, selama berhenti bekerja dan sesuai ketentuan,” jelas BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah klaim JHT secara mandiri melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
  3. Pastikan semua syarat muncul dengan centang hijau, lalu klik Selanjutnya.
  4. Pilih alasan klaim, lanjutkan.
  5. Periksa dan konfirmasi data kepesertaan.
  6. Ambil swafoto sesuai panduan aplikasi.
  7. Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif.
  8. Lihat rincian saldo yang akan dicairkan. Klik Selanjutnya.
  9. Cek ulang seluruh data, lalu klik Konfirmasi.
  10. Selesai! Pengajuan akan diproses. Cek status di menu Tracking Klaim.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }