KALTIM — Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan hingga Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sebelumnya, batas maksimal pencairan hanya Rp10 juta. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Mei 2025 dan menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah. Tak perlu antre di kantor cabang. Cukup lewat HP, proses cepat dan praktis,” tulis BPJS Ketenagakerjaan di situs resminya, Sabtu (14/6/2025).
JMO adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta mengakses layanan digital. Di dalamnya, peserta bisa: Cek saldo; Ajukan klaim JHT; Lakukan pelaporan dan pengaduan; Cek informasi program.
Seluruh layanan bisa diakses kapan saja, di mana saja.
JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan sosial yang memberikan uang tunai bagi peserta saat: Memasuki usia pensiun; Mengalami cacat total tetap; Meninggal dunia; Berhenti bekerja
Menariknya, pencairan sebagian saldo bisa dilakukan tanpa harus menunggu usia 59 tahun, selama memenuhi syarat tertentu.
“Manfaat JHT bisa dicairkan meski peserta belum pensiun, selama berhenti bekerja dan sesuai ketentuan,” jelas BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah klaim JHT secara mandiri melalui aplikasi JMO:
[DIAS]
Tidak ada komentar