Kejari Samarinda Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,91 Miliar

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda, Kalimantan Timur, bakal melelang barang rampasan negara dengan total nilai Rp4,91 miliar. Barang-barang yang dilelang meliputi tanah, bangunan, dan truk, serta terbuka untuk umum.

Proses lelang ini akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda secara daring di situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.

“Lelang ini dilakukan karena telah memiliki hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, Rabu, 19 Juni 2024.

Berikut adalah rincian barang yang akan dilelang:

  • Tanah Kavling di Kelurahan Sambutan: Luas 382 m² dengan nilai limit Rp166,71 juta.
  • Tanah dan Bangunan Kandang Ayam Semi di Kelurahan Sambutan: Luas tanah 506 m², luas bangunan 11 m² dengan nilai limit Rp249,78 juta.
  • Tanah dan Bangunan Ruko di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang: Luas tanah 196 m², luas bangunan 336 m² dengan nilai limit Rp1,14 miliar.
  • Tanah dan Bangunan Rumah Dua Lantai di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan: Luas tanah 355 m², luas bangunan 302 m² dengan nilai limit Rp1,29 miliar.
  • Tanah dan Bangunan Rumah Kontrakan Lima Pintu di Jalan Damanhuri Gang 3 Melati, Kecamatan Sungai Pinang: Luas tanah 255 m², luas bangunan 225 m² dengan nilai limit Rp331,24 juta.
  • Kayu Olahan Jenis Ulin: Sebanyak 5,8825 m³ dengan nilai limit Rp25,14 juta.
  • Tanah dan Bangunan di Lokasi Lain: Luas tanah 249 m², luas bangunan 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta.
  • Tanah dan Bangunan Ruko Dua Lantai: Luas tanah 240 m², luas bangunan 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar.
  • Truk Mitsubishi Canter Tahun 2021: Dengan nilai limit Rp145,6 juta.

Firmansyah menjelaskan, calon peserta lelang harus datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk memeriksa objek lelang didampingi petugas dan menandatangani berita acara pengecekan fisik.

Selanjutnya, peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi lelang daring, mengaktifkan akun, dan mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Bagi peserta yang bertindak atas nama badan hukum atau usaha, wajib mengunggah surat kuasa bermaterai, akta pendirian badan hukum/usaha beserta perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.

Dengan lelang ini, Kejari Samarinda memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset bernilai tinggi dengan harga yang kompetitif.

“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini dan memanfaatkan peluang yang ada,” tutup Firmansyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }