SAMARINDA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda, Kalimantan Timur, bakal melelang barang rampasan negara dengan total nilai Rp4,91 miliar. Barang-barang yang dilelang meliputi tanah, bangunan, dan truk, serta terbuka untuk umum.
Proses lelang ini akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda secara daring di situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
“Lelang ini dilakukan karena telah memiliki hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, Rabu, 19 Juni 2024.
Berikut adalah rincian barang yang akan dilelang:
Firmansyah menjelaskan, calon peserta lelang harus datang ke Kantor Kejari Samarinda untuk memeriksa objek lelang didampingi petugas dan menandatangani berita acara pengecekan fisik.
Selanjutnya, peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi lelang daring, mengaktifkan akun, dan mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Bagi peserta yang bertindak atas nama badan hukum atau usaha, wajib mengunggah surat kuasa bermaterai, akta pendirian badan hukum/usaha beserta perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
Dengan lelang ini, Kejari Samarinda memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset bernilai tinggi dengan harga yang kompetitif.
“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini dan memanfaatkan peluang yang ada,” tutup Firmansyah. (*)