Kecanduan Judi Online, Pemuda di Tenggarong Kukar Nekat Curi Sound System Masjid

Redaksi
24 Mei 2025 22:50
Kaltim 1
2 menit membaca

KUKAR – Begitu kuatnya godaan judi online, sampai-sampai seorang pemuda rela mencuri di rumah Allah, Masjid.

Namanya AUA, baru 23 tahun. Warga Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) ini nekat mencuri sound system Masjid Al-Ikhlas, tempat di mana ia sendiri sering salat berjemaah. Alasannya, tak punya uang buat main judi online.

Sabtu sore, 17 Mei 2025, AUA berjalan pelan-pelan ke masjid yang hanya berjarak beberapa rumah dari tempat tinggalnya. Ia tahu persis lokasi gudang penyimpanan alat-alat masjid. Bahkan tahu di mana kunci disembunyikan: di balik mimbar.

AUA pun masuk, menggasak Power Toa, Mixer Ashley, Equalizer Dbx, dan Power Megavox. Lalu membawa semuanya pergi. Bukan ke rumah, tapi disembunyikan jauh: di Balikpapan.

Laporan Warga dan Langkah Cepat Polisi
Keesokan harinya, pengurus Masjid Al-Ikhlas melapor ke Polsek Tenggarong Seberang. Peralatan masjid hilang. Tak ada jejak perusakan. Polisi curiga: ini kerja orang dalam.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, langsung memerintahkan penyelidikan. Dipimpin IPDA Andi Cheris, tim Reskrim turun ke lokasi, menyisir setiap kemungkinan.

Petunjuk demi petunjuk mengarah pada AUA—tetangga sendiri. Dikenal baik, sopan, tapi akhir-akhir ini suka menyendiri. Sering pegang HP terus, bahkan saat salat berjamaah.

Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, polisi mendatangi rumah orang tua AUA. Tanpa perlawanan, AUA ditangkap dan langsung diinterogasi.

Kepada polisi, AUA akhirnya mengaku. Ia sudah kecanduan judi online sejak setahun terakhir. Awalnya menang kecil-kecilan. Lalu kalah. Lalu ingin balas kekalahan. Hingga akhirnya, kehabisan uang. Maka muncullah niat mencuri—bahkan dari masjid tempat ia tumbuh dan belajar mengaji.

“Barang-barang saya sembunyikan di Balikpapan. Saya cuma butuh uang untuk balik modal,” ujar AUA lirih, saat diperiksa.

Barang curian itu akhirnya ditemukan dan disita polisi sebagai barang bukti.

Kini AUA harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek IPTU Raymond menegaskan, ini bagian dari komitmen menjaga ketertiban, terutama dalam Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025. Operasi yang menyasar penyakit masyarakat seperti judi online, miras, hingga pencurian.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kriminal apa pun, terlebih yang menyasar tempat ibadah,” kata Raymond. [JUN]

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }