Kasus Mutilasi di Samarinda: Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati dan HartaSAMARINDA – Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga di Samarinda dalam waktu kurang dari 12 jam. Dua orang pelaku berhasil diamankan Minggu (22/3/2026) dini hari.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian setelah penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J alias W dan seorang perempuan berinisial R. Polisi menyebut keduanya memiliki hubungan dekat dengan korban dan kerap berinteraksi dalam kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Pelaku J ditangkap lebih dahulu di kawasan Samarinda Utara sekitar pukul 01.40 WITA. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua, R.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak pidana tersebut diduga telah direncanakan sejak jauh hari. Polisi mengungkap adanya dua motif utama, yakni rasa sakit hati serta keinginan menguasai barang milik korban.
“Peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya. Ada motif sakit hati dan juga keinginan menguasai barang korban,” ujar Hendri Umar.
Kedua pelaku bahkan disebut telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad sejak Januari 2026 dan memilih kawasan Gunung Pelanduk sebagai lokasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 20 Maret 2026 dini hari di rumah salah satu pelaku di Jalan Anggur, Samarinda. Saat itu, korban yang sedang tertidur diduga dianiaya menggunakan benda keras.
Korban sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan. Namun, upaya tersebut gagal setelah pelaku lain turut melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membersihkan lokasi kejadian sebelum melakukan pemotongan tubuh korban pada sore hari. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemindahan jasad ke lokasi pembuangan.
Potongan Tubuh Ditemukan di Dua Lokasi
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di dua titik berbeda dalam satu kawasan, dengan jarak sekitar 70 hingga 100 meter.
Petugas dari unit Inafis Polresta Samarinda yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan total tujuh bagian tubuh, terdiri dari kepala, dua tangan, dua kaki, bagian paha, dan badan.
Seluruh bagian tubuh ditemukan dalam kondisi terpisah, sebagian di antaranya dibungkus menggunakan karung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga milik korban serta dua karung yang digunakan untuk membungkus jasad.
Seluruh bagian tubuh korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan proses identifikasi lebih lanjut. Hingga kini, identitas korban masih dalam tahap pendalaman, meski terdapat dugaan awal korban berjenis kelamin perempuan.
Polisi memastikan kedua pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (PRA/DIAS)
Tidak ada komentar