PANGKEP – Suasana upacara HUT ke-80 RI di Alun-Alun Citra Mas, Pangkajene, Minggu (17/8), berlangsung penuh haru. Sebanyak 489 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkajene mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, hadir langsung menyerahkan remisi kepada para WBP. Ia menyebut remisi adalah bagian dari program pembinaan yang dijalankan Kementerian Hukum dan HAM.
“Program ini bukan sekadar mengurangi masa hukuman, tapi juga bagian dari rehabilitasi dan reintegrasi. Ada pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial yang kita dorong untuk bekal mereka kembali ke masyarakat,” kata Yusran.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menjelaskan, tahun ini pihaknya memberikan dua jenis remisi: remisi umum dan remisi dasawarsa.
“Sebanyak 224 orang menerima remisi umum, sementara 265 orang mendapat remisi dasawarsa,” ujarnya.
Dari total itu, tiga orang WBP langsung menghirup udara bebas. Dua orang karena remisi umum, satu orang melalui remisi dasawarsa.
“Tiga orang langsung bebas hari ini. Setelah penyerahan, mereka kami lepas untuk kembali berkumpul dengan keluarga,” jelas Irphan.
Irphan menambahkan, remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan. Syaratnya antara lain telah menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melanggar tata tertib lapas.
“Remisi diberikan setiap 17 Agustus sebagai remisi umum, dan ada juga remisi khusus pada hari raya keagamaan,” tambahnya.
Saat ini, jumlah WBP di Rutan Pangkep tercatat 314 orang. Angka itu melebihi kapasitas hingga 145 persen.
“Kami mohon doa agar suasana tetap aman dan kondusif. Program pembinaan pun bisa terus berjalan dengan baik,” katanya.
Penyerahan remisi tidak hanya diwarnai suasana haru. WBP juga menampilkan tarian kreasi di hadapan bupati dan tamu undangan. Bahkan, Bupati Yusran ikut menari bersama para WBP. (IR)
Tidak ada komentar