
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membeberkan capaian itu dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).SANGATTA – Kinerja Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) sepanjang semester pertama 2025 patut diapresiasi. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni, Satreskrim berhasil mengungkap 59 kasus tindak pidana dengan 57 tersangka.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membeberkan capaian itu dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Dari total 59 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) dan perlindungan perempuan dan anak (PPA) menjadi yang terbanyak, masing-masing 11 kasus.
Kasus lainnya meliputi: Penggelapan: 6 kasus; Penyalahgunaan BBM ilegal: 4 kasus; Pemalsuan: 4 kasus; Korupsi: 1 kasus.
“Setiap kasus ditangani serius, baik yang berskala kecil maupun besar,” tegas AKBP Fauzan.
Dari 57 tersangka yang diamankan: 48 orang adalah laki-laki; 5 orang perempuan; dan 4 orang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Dari seluruh laporan, 40 perkara berhasil diselesaikan. Persentase penyelesaian perkara mencapai 68 persen.
Kapolres mengakui masih ada kasus yang dalam proses penyidikan, namun ia optimistis jumlah perkara yang tuntas akan meningkat di semester berikutnya.
Kapolres Kutim memberikan apresiasi kepada masyarakat dan media. “Kerja sama yang kuat antara polisi, warga, dan media adalah kunci. Semoga lingkungan kita makin aman dan jauh dari tindak pidana,” pungkasnya. [IRWAN]
Tidak ada komentar