NEWSBORNEO.ID, BALIKPAPAN – Polda Kaltim alias Kalimantan Timur membongkar jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu beroperasi di Kalimantan Timur.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan di mana dua di antaranya merupakan warga kebangsaan Malaysia, yakni S dari Sabah dan P dari Serawak. Satu orang lagi merupakan warga Samarinda inisial Y ditangkap berikut barang bukti sabu.
“Pengungkapan kasus ini berlangsung pada bulan Maret 2024 lalu, dimulai dengan penangkapan Y di Samarinda dan dilanjutkan dengan penangkapan dua orang warga negara asing dari Malaysia,” ungkap Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Arif Bastari mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat pengembangan sejumlah kasus terjadi di Samarinda.
“Kronologi kasus ini berlangsung dari tanggal 10 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024, berdasarkan analisis yang kami lakukan,” jelasnya.
Penangkapan pertama terjadi di Samarinda, dengan penangkapan tersangka Y yang membawa sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1.046.000.000. Lalu, melalui interogasi terhadap Y, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari dua orang dengan inisial S dan P.
Tim pun bergerak cepat membekuk dua ini yang berada di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) pada 23 Maret 2024 lalu. Saat penangkapan, S berusaha menyamarkan sabu dalam bungkus berwarna coklat yang menyerupai produk kopi susu moka.
Keduanya diketahui merupakan warga Malaysia yang terkait jaringan narkoba internasional. Dari hasil penggeledahan di hotel tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 25 kilogram dan uang 3 ribu ringgit Malaysia. Total barang bukti narkoba berhasil disita hampir menyentuh 26 kilogram yang siap diedarkan di Kalimantan.
Kapolda memerintahkan penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar narkoba. Dia menegaskan bahwa pihaknya takkan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba dan penegakan hukum terhadap para pelaku di wilayah Kaltim.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terukur terhadap para bandar ini. Jika mereka masih melakukan aktivitas di Kalimantan Timur, mereka akan melihat hasilnya di depan mata,” tegas Nanang.
Nanang menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani pelaku narkoba, karena barang-barang tersebut sangat merusak, bukan hanya bagi generasi muda, tetapi juga bagi masa depan negara.
Dalam waktu tiga bulan terakhir, Polda Kaltim menangani 407 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 506 orang. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 37,29 kilogram, ganja 5,33 kilogram, ekstasi 1.005 butir, daftar G 2890 butir, yurindo 20 butir, dan tramadol 100 butir. (*)