BERAU – Pagi itu, matahari belum terlalu tinggi. Sekira pukul 08.30 WITA, Selasa, 3 Juni 2025. Di kawasan Perumahan Karyawan Afdeling OJ, Kecamatan Biatan, Berau suasana masih seperti biasa.
Tapi hari itu bukan hari biasa bagi AB, perempuan 21 tahun asal Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia sedang bekerja. Membersihkan tanaman di tepi jalan area perusahaan PT DLJ 2. Rutinitas harian. Tak ada yang aneh.
Sampai tiba-tiba, sebuah dump truk hijau—nomor polisi KT 8404 NL—melaju ke arahnya.
Truk itu dikemudikan ZM, 21 tahun, juga karyawan sekaligus sekuriti perusahaan. Diduga, ia kehilangan kendali.
Tragedi pun terjadi.
AB tertabrak. Tubuhnya terpental. Tak sadarkan diri. Rekan-rekannya panik. Ia segera dibawa ke Klinik Perusahaan.
Tapi kondisinya kritis. Dirujuk ke RSUD Pratama Talisayan. Segala upaya sudah dilakukan. Tapi AB tak tertolong.
Dokter menyatakan korban meninggal dunia. Tragisnya lagi, ia tengah mengandung. Janin dalam kandungannya ikut gugur.
Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto, membenarkan kejadian itu.
“Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti kendaraan dump truk juga sudah disita,” katanya, Kamis (5/6).
Saksi-saksi telah dimintai keterangan. Visum et repertum pun selesai dilakukan. Semua bukti mendukung.
ZM, sang sopir, kini dijerat Pasal 359 KUHP. Ancaman pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Sementara itu, penyelidikan masih berlanjut. Unit Reskrim Polsek Talisayan bekerja di bawah koordinasi Polres Berau. [RED]
Tidak ada komentar