03 Februari 2023 - 18:04
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Februari 2023 - 18:04
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Buruh Bangunan Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar

Buruh Bangunan Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar

Buruh Bangunan Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar

Ketiga pelaku ditangkap jajaran Polres Kutai Kartanegara.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 April 2021 | 01:38

SAMARINDA – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Timur oleh jajaran Polres Kutai Kartanegara menelisik para pelaku. Dalam kasus itu, polisi menangkap 3 orang.

Mereka masing-masing berinisial SD (39), MY (29) dan MS (37). Polisi menangkap ketiganya di tempat terpisah. Polisi menangkap SD di Tenggarong Seberang Kukar dengan barang bukti .

BacaJuga

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Polisi menangkap dua pelaku lainnya, yaitu MS dan MY di Samarinda. MS merupakan kurir yang mengantarkan MY selaku pemilik barang haram itu kepada konsumen.

Saat menangkap MS dan MY di Samarinda, polisi hanya mendapatkan 5 poket kecil sabu-sabu dengan total berat 20 gram di sekitaran Jalan Suryanata, Samarinda.

Namun, polisi terus menyelidiki kasus itu hingga menemukan informasi penyimpanan sabu di Bontang yang dimiliki MY. Di rumah MY, polisi menemukan 4 poket sabu berukuran sedang.

Jika ditotal, dalam kasus ini, Polres Kukar mengamankan 5,6 kilogram sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku terdiri dari 5 poket ukuran besar, 1 poket sedang dan 5 poket kecil dengan harga mencapai Rp5 miliar lebih.

Kepada polisi, MY mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus yang sama. MY sebelumnya pernah divonis 5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Lapas Tenggarong. Setelah bebas, MY mengaku sempat bekerja sebagai buruh bangunan.

Namun karena Covid-19, banyak proyek yang berhenti. Akibatnya, MY kembali menekuni pekerjaan yang pernah dilakukanya yakni jualan narkoba.

“Jadi sekali antar sabu ke beberapa tempat di Samarinda dan Tenggarong. Dapat upah Rp5 juta dari orang yang berada di luar daerah,” ujar MY.

MY mengaku jika pengiriman barang haram saat ini merupakan yang terbesar dari beberapa kali pengiriman yang pernah dilakukannya.

Ini yang paling besar dikirim. Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi sejak Covid-19, saya tidak punya pekerjaan,” ujar My.

MY bersama kedua rekannya kini mendekam dalam tahanan di Polres Kukar. Ancaman hukuman seumur hidup menantinya. **

 

Penulis: Jie | Kliksamarinda

Tags: BontangKalimantan TimurSindikat Narkoba

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Bontang

Buruh Bangunan Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar

Buruh Bangunan Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar

Buruh Bangunan Edarkan Sabu Senilai Rp5 Miliar

Ketiga pelaku ditangkap jajaran Polres Kutai Kartanegara.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 April 2021 | 01:38

SAMARINDA – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kalimantan Timur oleh jajaran Polres Kutai Kartanegara menelisik para pelaku. Dalam kasus itu, polisi menangkap 3 orang.

Mereka masing-masing berinisial SD (39), MY (29) dan MS (37). Polisi menangkap ketiganya di tempat terpisah. Polisi menangkap SD di Tenggarong Seberang Kukar dengan barang bukti .

BacaJuga

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

Minimalisir Angka Kematian Pasien, Kaltim Distribusikan Rapid Tes Demam Berdarah

Ratusan Wanita di Bontang jadi Janda selama 2022, Pemicunya Faktor Ekonomi hingga Lemah Syahwat

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Polisi menangkap dua pelaku lainnya, yaitu MS dan MY di Samarinda. MS merupakan kurir yang mengantarkan MY selaku pemilik barang haram itu kepada konsumen.

Saat menangkap MS dan MY di Samarinda, polisi hanya mendapatkan 5 poket kecil sabu-sabu dengan total berat 20 gram di sekitaran Jalan Suryanata, Samarinda.

Namun, polisi terus menyelidiki kasus itu hingga menemukan informasi penyimpanan sabu di Bontang yang dimiliki MY. Di rumah MY, polisi menemukan 4 poket sabu berukuran sedang.

Jika ditotal, dalam kasus ini, Polres Kukar mengamankan 5,6 kilogram sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku terdiri dari 5 poket ukuran besar, 1 poket sedang dan 5 poket kecil dengan harga mencapai Rp5 miliar lebih.

Kepada polisi, MY mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus yang sama. MY sebelumnya pernah divonis 5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Lapas Tenggarong. Setelah bebas, MY mengaku sempat bekerja sebagai buruh bangunan.

Namun karena Covid-19, banyak proyek yang berhenti. Akibatnya, MY kembali menekuni pekerjaan yang pernah dilakukanya yakni jualan narkoba.

“Jadi sekali antar sabu ke beberapa tempat di Samarinda dan Tenggarong. Dapat upah Rp5 juta dari orang yang berada di luar daerah,” ujar MY.

MY mengaku jika pengiriman barang haram saat ini merupakan yang terbesar dari beberapa kali pengiriman yang pernah dilakukannya.

Ini yang paling besar dikirim. Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi sejak Covid-19, saya tidak punya pekerjaan,” ujar My.

MY bersama kedua rekannya kini mendekam dalam tahanan di Polres Kukar. Ancaman hukuman seumur hidup menantinya. **

 

Penulis: Jie | Kliksamarinda

Tags: BontangKalimantan TimurSindikat Narkoba

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Februari 2023 - 18:04

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer