Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Samarinda dan Balikpapan. Keduanya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi, dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman.
“Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dia menuturkan, Muliadi divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan dieksekusi ke Lapas Samarinda. Sedangkan Jusman yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dieksekusi ke Lapas Balikpapan.
Muliadi juga divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta. Sedangkan Jusman divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.
Muliadi dan Jusman merupakan pihak penerima dalam kasus suap bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, mantan Kepala Dinas PUTR PPU, Edo Hasmoro, dan swasta yang juga mantan Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. (*)