Paser — Aksi nekat dua pria berinisial T (40) dan A (40) yang menguasai barang milik perusahaan dengan ancaman senjata akhirnya berujung di balik jeruji.
Tim gabungan Jatanras Polres Paser berhasil meringkus keduanya setelah sempat buron usai insiden perampasan yang terjadi di area PT Samindo Utama Kaltim, Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Minggu (26/1/2025).
Kala itu, dua pelaku datang menggunakan mobil pikap hitam dan dengan santainya mengambil brake drum serta potongan besi spring dari lokasi perusahaan.
Saat seorang petugas keamanan mencoba menegur, pelaku justru mengancam menggunakan besi panjang jenis dodos. Merasa terancam, petugas tak berdaya, dan keduanya melarikan diri bersama hasil rampasan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, langsung merespons laporan tersebut dengan sigap. Ia memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan, untuk membentuk tim gabungan demi memburu pelaku yang dinilai telah meresahkan dunia usaha.
Hasilnya tak sia-sia. Setelah nyaris dua pekan melakukan pelacakan, Senin (12/5/2025) pagi, tim Jatanras menangkap A di Desa Legai saat sedang tertidur di rumahnya. Tak lama berselang, T pun diamankan di Samurangau. Keduanya kini telah digelandang ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Setyawan menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, terutama yang mengganggu aktivitas ekonomi dan usaha di wilayah hukum Polres Paser.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan kejadian mencurigakan. “Silakan hubungi call center 110. Layanan bebas pulsa ini kami buka 24 jam sebagai bagian dari upaya preventif mencegah kejahatan,” tambahnya. [DIAS]
Tidak ada komentar