Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, di halaman Mapolres PPU, Senin (28/7/2025).PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) mengambil langkah tegas. Dua anggotanya resmi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, di halaman Mapolres PPU, Senin (28/7/2025).
Dua personel yang dipecat yakni Aiptu Agus Wanto, mantan PS Kanit SPKT Regu I, dan Bripda Mohammad Hamdaini, anggota Satuan Samapta.
Keduanya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kaltim Nomor: KEP/432/VII/2025 dan KEP/388/VII/2025.
“Keputusan ini berat, tapi merupakan konsekuensi dari pelanggaran serius yang dilakukan. Institusi tidak bisa mentolerir tindakan yang mencoreng kehormatan Polri,” tegas AKBP Andreas dalam amanatnya.
Tak hanya sebagai momen seremonial, upacara ini juga menjadi titik evaluasi bagi seluruh jajaran. Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan 8 penekanan penting sebagai pedoman moral dan etika seluruh anggota.
Mulai dari menghindari pelanggaran disiplin. Sebab, disiplin adalah pondasi utama. Melanggar aturan adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi.
Selain itu, penegak hukum, Polri harus menjadi contoh, bukan pelanggar; bekerja dengan nurani dan semangat pengabdian adalah kunci pelayanan yang tulus.
Kapolres mengajak seluruh personel menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran kolektif.
“Sekali mengkhianati amanah, maka harga diri dan masa depan bisa sirna seketika,” tegasnya. (ir)
Tidak ada komentar