BONTANG – Aksi tegas Polres Bontang telah menggagalkan upaya peredaran narkoba lagi!
Kali ini, DS (44 tahun) dari Berebas Tengah dan HH (36 tahun) dari Marangkayu, ditangkap di Desa Santan Ulu saat mereka duduk di atas motor di jalan poros Bontang-Samarinda.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kepekaan masyarakat terhadap kecurigaan aktivitas keduanya.
“Mereka terlihat mencurigakan saat diintai petugas,” ujar AKP Fahrudi.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu poket sabu dari tangan DS. Sementara itu, HH mencoba membuang satu poket lainnya namun berhasil ditemukan petugas.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Marangkayu dan akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)