Kedua pengedar sabu 50 gram ini berinisial YH (21) dan SB (32) diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba dilakukan Subdit III di RT 11, Sungai Siring.
“Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang hendak kembali ke Kutai Timur sehingga dilakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WITA,” jelas Kombes Rickynaldo dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Personel Subdit III kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan keduanya.Hasilnya, ditemukan satu paket plastik berisi serbuk putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu.
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menyamarkan barang haram seberat 50 gram tersebut dalam bungkus makanan. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Kaltim untuk pendalaman kasus.
“Tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)