DPMPTSP Bontang Permudah Akses Izin Pendirian SD

Redaksi
11 Jun 2025 09:31
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) permudah pengurusan izin pendirian Sekolah Dasar (SD).

Prosedur yang sebelumnya panjang dan bersifat manual, kini sudah terintegrasi secara digital.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur menjelaskan, pemohon izin SD cukup menyerahkan dokumen penting secara online, seperti, surat permohonan resmi dan proposal pendirian, akta pendirian yayasan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

“Bukti kepemilikan atau pemanfaatan lahan (IMB/Sertifikat tanah, bukti bayar PBB), serta surat persetujuan lingkungan (RT/RW, Camat),” ungkapnya.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen perencanaan akademik seperti Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) dan denah fasilitas.

“Kita gunakan OSS-RBA dan aplikasi verifikasi dari dinas pendidikan, proses verifikasi teknis dapat lebih cepat, biasanya selesai dalam 7–14 hari kerja,” jelas Aspianur.

Lebih lanjut dia menekankan, pihaknya memberikan pendampingan langsung di kantor maupun secara virtual, untuk mengarahkan pelapor dalam melengkapi dokumen dan persyaratan teknis.

“Banyak yang ingin mendirikan SD berbasis lingkungan atau teknologi dengan dukungan ini, legalitas menjadi lebih terbuka dan profesional,” kata dia.

Prosesnya juga bebas biaya (gratis), namun tetap menjaga kualitas dan akuntabilitas pelayanan.

Setelah dokumen lengkap, izin operasional sekolah bisa langsung diunduh melalui aplikasi setelah rekomendasi teknis diterbitkan Dinas Pendidikan .

“Kami optimistis, kemudahan akses ini akan memicu lahirnya sekolah-sekolah baru yang menurut daerah, kreatif, dan inklusif. Bontang harus siap menjadi kota pendidikan unggulan,” tutup Aspianur. [ADS/ZI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }