

KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur menegaskan aturan baru: sekolah dilarang meminta siswa membeli seragam tambahan dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini diberlakukan setelah muncul banyak keluhan dari orangtua yang merasa tetap dibebani biaya, meski anak mereka sudah menerima seragam gratis dari pemerintah daerah.
Keluhan paling sering berkaitan dengan perbedaan model antara seragam bantuan dan seragam yang diwajibkan sekolah. Beberapa sekolah disebut masih memaksakan aturan seragam tertentu sehingga orangtua harus mengeluarkan biaya tambahan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kutim, Uud Sudiharjo, memastikan bahwa seluruh standar seragam sekolah kini telah diseragamkan. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mewajibkan pembelian seragam baru.
“Seragam olahraga yang sebelumnya beda-beda warnanya, sekarang sudah kita samakan menjadi merah putih. Jadi tidak ada lagi pembelian seragam tambahan,” tegas Uud.
Ia mengingatkan seluruh pihak sekolah untuk mematuhi ketentuan ini. Jika siswa sudah menerima seragam gratis dari pemerintah—baik seragam harian, olahraga, maupun pramuka—maka kewajiban pembelian seragam baru tidak diperbolehkan.
Menurut Uud, seragam yang dibagikan telah disesuaikan dengan ukuran masing-masing siswa berdasarkan data yang dikumpulkan sebelumnya. Untuk identitas sekolah seperti logo atau emblem, pihak sekolah dipersilakan menambahkannya sendiri karena seragam bantuan memang tidak memuat identitas khusus per sekolah.
“Setiap sekolah punya simbol berbeda. Jadi, identitas bisa dipasang sendiri oleh sekolah,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diwajibkan untuk seluruh sekolah di bawah Kementerian Agama. Artinya, seluruh lembaga pendidikan di Kutai Timur harus mengikuti aturan yang sama.
Penegasan Disdikbud Kutim muncul setelah laporan dari seorang wali murid yang mengaku tetap harus membeli seragam wajib meskipun sudah menerima bantuan. Menurutnya, seragam yang diberikan pemerintah hanya dijadikan “tambahan”, sementara sekolah tetap menuntut penggunaan seragam lama.
Disdikbud berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan di seluruh sekolah untuk meringankan beban biaya pendidikan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah. Dengan hilangnya kewajiban membeli seragam tambahan, program bantuan seragam dari pemerintah dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat. (Adv)
Tidak ada komentar