BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial GR (23) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa sore (25/06/2024) ini berhasil mengamankan 20 paket sabu seberat 13,96 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa GR ditangkap sesaat setelah keluar dari kosnya.
“Dari kejauhan, polisi memantau dan segera membekuk tersangka. GR sempat membuang plastik bening berisi sabu, namun upayanya berhasil digagalkan,” ujar AKP Rihard.
GR, yang diketahui sebagai warga Berebas Tengah, kini ditahan di Mapolres Bontang. Polisi juga menyita ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Berdasarkan informasi awal dari sumber terpercaya, polisi melakukan penangkapan ini dengan cepat dan tepat.
Dalam interogasi awal, GR mengaku menjual sabu karena terdesak kebutuhan finansial. Namun, pihak kepolisian masih menggali lebih dalam mengenai pemasok utama narkotika tersebut.
“Kami masih akan memburu pemasoknya dan menggali informasi mendalam dari tersangka,” tambah AKP Rihard.
GR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami masih mendalami kasus ini. Tersangka bisa menghadapi hukuman yang sangat berat,” tutupnya. (*)