160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Balikpapan Terapkan PPKM Darurat selama 12 Hari

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat selama 12 hari ke depan dari 8 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dalam penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.

“Kami sudah memutuskan mulai besok (hari ini, 8 Juli 2021, red) akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu malam (7/7).

Rahmad berujar, PPKM darurat Balikpapan mengatur soal ketentuan belajar mengajar dan tentang sistem kerja masyarakat. Proses belajar mengajar siswa dilakukan secara daring sedangkan sistem kerja ditentukan work from office (75 persen) dan work from home (25 persen).

Demikian pun aturan pusat keramaian seperti restoran, cafe, mal, toko, dan lainnya di Balikpapan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita. Kapasitas pengunjung dibatasi dengan kapasitas 25 persen saja.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sedangkan layanan take away maupun drive thru sampai pukul 20.00 Wita,” tegasnya.

Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (fasum) tutup pukul 17.00 Wita dan tidak boleh take way. Sedangkan PKL mandiri berlangsung hingga pukul 20.00 Wita.

Selain itu, Balikpapan pun membatasi aktivitas publik lainnya seperti even, wisata, kegiatan seni, resepsi pernikahan, sosial kemasyarakatan, rapat, pasar malam, bioskop, wahana anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijat atau refleksi, dan tempat fasilitas olahraga.

Aktivitas di Rumah Ibadah Ditiadakan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan juga membatasi aktivitas tempat ibadah selama PPKM darurat ini. Kapasitas tempat ibadah maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari ruangan tersedia di mana sebelumnya 50 persen.

750 x 100 AD PLACEMENT

Khusus tempat ibadah di zona merah, oranye dan terdapat kluster, menurut Rahmad, akan dilakukan dibatasi selama tiga hari. Aktivitas di masjid hanya untuk kepentingan azan dan salat lima waktu dengan jumlah terbatas.

Sedangkan Salat Jumat terpaksa ditiadakan selama PPKM darurat ini. Umat muslim diminta menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. Demikian pun pelaksanaan Salat Iduladha akan ditiadakan.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menambahkan, prosesi akad nikah maupun pemberkatan pengantin juga terkena aturan ketat. Sesuai keputusan Mendagri jumlah pendamping mempelai dibatasi maksimal 30 orang.

“Tapi kalau melihat aula Kantor KUA, tidak mampu menampung sebanyak 30 orang, maka kita batasi 20 orang saja,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengunjung pasar rakyat maksimal 50 persen di mana aktivitas hingga pukul 17.00 Wita. Tak hanya itu, pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar melalui bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berlaku 2×24 jam baik warga Balikpapan maupun pendatang. Untuk pelaku perjalanan melalui darat maupun laut dengan melampirkan pemeriksaan antigen.

“Selama PPKM darurat berjalan, tidak ada perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar,” paparnya.

Rahmad meminta, warga Balikpapan agar tetap tenang dengan menjaga kesehatan lewat penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Menurutnya.  masyarakat harus mengutamakan kesehatan di situasi seperti sekarang ini.

“Tidak usah panik, yang penting tetap disiplin menerapkan prokes, kondisi ini pernah terjadi saat awal-awal COVID-19, dan bisa kita lalui,” tegasnya.

Pemerintah akan memperketat kedisiplinan masyarakat dengan cara memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

“Tindakan pidana merupakan salah satu sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena telah melanggar prokes,” tukasnya.

Satgas COVID-19 Balikpapan memutuskan aturan ini setelah berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Wakil Ketua FKUB, tokoh agama, seluruh direktur rumah sakit, dan camat se-Balikpapan. (dn)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT