Balikpapan Terapkan PPKM Darurat selama 12 Hari

Redaksi
8 Jul 2021 14:16
3 menit membaca

newsborneo.id – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat selama 12 hari ke depan dari 8 hingga 20 Juli 2021. Pemberlakuan aturan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dalam penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia.

“Kami sudah memutuskan mulai besok (hari ini, 8 Juli 2021, red) akan diberlakukan PPKM darurat di Kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu malam (7/7).

Rahmad berujar, PPKM darurat Balikpapan mengatur soal ketentuan belajar mengajar dan tentang sistem kerja masyarakat. Proses belajar mengajar siswa dilakukan secara daring sedangkan sistem kerja ditentukan work from office (75 persen) dan work from home (25 persen).

Demikian pun aturan pusat keramaian seperti restoran, cafe, mal, toko, dan lainnya di Balikpapan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita. Kapasitas pengunjung dibatasi dengan kapasitas 25 persen saja.

“Sedangkan layanan take away maupun drive thru sampai pukul 20.00 Wita,” tegasnya.

Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (fasum) tutup pukul 17.00 Wita dan tidak boleh take way. Sedangkan PKL mandiri berlangsung hingga pukul 20.00 Wita.

Selain itu, Balikpapan pun membatasi aktivitas publik lainnya seperti even, wisata, kegiatan seni, resepsi pernikahan, sosial kemasyarakatan, rapat, pasar malam, bioskop, wahana anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijat atau refleksi, dan tempat fasilitas olahraga.

Aktivitas di Rumah Ibadah Ditiadakan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan juga membatasi aktivitas tempat ibadah selama PPKM darurat ini. Kapasitas tempat ibadah maksimal hanya diperbolehkan 25 persen dari ruangan tersedia di mana sebelumnya 50 persen.

Khusus tempat ibadah di zona merah, oranye dan terdapat kluster, menurut Rahmad, akan dilakukan dibatasi selama tiga hari. Aktivitas di masjid hanya untuk kepentingan azan dan salat lima waktu dengan jumlah terbatas.

Sedangkan Salat Jumat terpaksa ditiadakan selama PPKM darurat ini. Umat muslim diminta menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. Demikian pun pelaksanaan Salat Iduladha akan ditiadakan.

Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menambahkan, prosesi akad nikah maupun pemberkatan pengantin juga terkena aturan ketat. Sesuai keputusan Mendagri jumlah pendamping mempelai dibatasi maksimal 30 orang.

“Tapi kalau melihat aula Kantor KUA, tidak mampu menampung sebanyak 30 orang, maka kita batasi 20 orang saja,” tegasnya.

Pengunjung pasar rakyat maksimal 50 persen di mana aktivitas hingga pukul 17.00 Wita. Tak hanya itu, pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar melalui bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berlaku 2×24 jam baik warga Balikpapan maupun pendatang. Untuk pelaku perjalanan melalui darat maupun laut dengan melampirkan pemeriksaan antigen.

“Selama PPKM darurat berjalan, tidak ada perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar,” paparnya.

Rahmad meminta, warga Balikpapan agar tetap tenang dengan menjaga kesehatan lewat penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Menurutnya.  masyarakat harus mengutamakan kesehatan di situasi seperti sekarang ini.

“Tidak usah panik, yang penting tetap disiplin menerapkan prokes, kondisi ini pernah terjadi saat awal-awal COVID-19, dan bisa kita lalui,” tegasnya.

Pemerintah akan memperketat kedisiplinan masyarakat dengan cara memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

“Tindakan pidana merupakan salah satu sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, karena telah melanggar prokes,” tukasnya.

Satgas COVID-19 Balikpapan memutuskan aturan ini setelah berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Wakil Ketua FKUB, tokoh agama, seluruh direktur rumah sakit, dan camat se-Balikpapan. (dn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu