Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Redaksi
17 Feb 2023 13:17
3 menit membaca

newsborneo.id – Kasus pencurian ayam dengan terdakwa Aloysius Jefrianus Pilipus Bari memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa dinyatakan terbukti, pencuri ayam secara sah dan meyakinkan bersalah. “Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan,” terang Manik.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa karrung yang digunakan untuk meencuri dikembalikan kepada saksi. Kendaraan beserta dokumennya yang digunakan untuk mencuri dikembalikan ke terdakwa.

“Dua rekannya masih berstatus DPO,” imbuhnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dua tahun tiga bulan penjara. Dalam kasus dugaan pencurian sembilan ekor ayam joper. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal JPU,” papar JPU Nur Santi.

Adapun barang bukti berupa satu karung dikembalikan kepada saksi Salam. Serta sepeda motor Suzuki merek Shogun 125 warna Biru, STNK, dan BPKB dikembalikan kepada terdakwa.  “Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Diketahui, entah bisikan apa yang memenuhi gendang telinga terdakwa. Pasalnya ia harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian. Berkas perkara ini sudah masuk sejak 6 Januari 2023.

Rincian perkaranya, terdakwa saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dari suatu tempat bertemu dengan dua rekannya. Yakni AL dan AC yang sedang duduk di sebuah warung penjual minuman tuak. Kemudian AL memanggil terdakwa dan menyuruhnya berhenti di warung tersebut. Di dalam warung tersebut AL mengajak tersangka untuk mengambil ayam milik orang lain.

“Atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan AL dan AC berangkat mencari ayam dengan menggunakan sepeda motor,” urainya.

AL berboncengan dengan AC, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Sesampainya di depan rumah korban S di Jalan Bukit Pasir RT 01 Gunung Telihan, terdakwa melihat ayam di dalam kandang ayam yang terletak di samping rumah korban. AL dan AC langsung masuk ke dalam kandang ayam tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Sementara terdakwa menunggu di luar kandang ayam sambil berjaga dan mengawasi sekeliling kandang ayam.

“Kedua rekannya ini mengambil sembilan ekor ayam jenis joper, yang mana ayam-ayam tersebut kemudian terdakwa masukkan ke dalam karung dan dibawa. Menggunakan motor AL dan AC dengan cara diletakkan di tengah kedua temannya berboncengan,” beber dia.

Selanjutnya AL, AC, dan terdakwa berangkat menuju rumah H dan menjual ayam-ayam tersebut dengan harga Rp 668.000. Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh terdakwa, AC, dan AL untuk membeli minuman tuak, rokok, dan ayam potong. Kemudian sisanya dibagi rata sehingga masing-masing mendapat Rp 100.000. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AC dan AL, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }