newsborneo.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan tiga pria penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Masing-masing berinisial SG (24), JH (23) dan DE (26). Dari ketiganya petugas mengamankan ganja seberat 924 gram bruto.
Pelaku peredaran ganja yang kerap beraksi melalui modus jalur ekspedisi. Ketiga pemuda ini diringkus di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi kepada petugas BNNK Balikpapan adanya pengiriman ganja dari Kota Medan menggunakan modus jasa ekspedisi.
“Barang (ganja) itu disebutkan menuju ke Balikpapan. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai. Melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pertama berinisial SG,” terang Kepala BNNK Balikpapan Risnoto saat konferensi pers Kamis (18/8/2022) siang.
Dia berujar tersangka SG tertangkap tangan saat sedang mengambil paket ganja tersebut di tempat jasa pengiriman. Saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 924 gram.
Saat diinterogasi tersangka SG ini mengaku jika dirinya diperintah mengambil paket ganja itu oleh tersangka JH. “Lalu, kami lakukan pengembangan,” sambungnya.
Usai meringkus SG, petugas bergerak menuju kediaman JH di salah satu perumahan yang terletak di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.
JH yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan, mengakui bahwa paket ganja kering tersebut miliknya yang dipesan bersama tersangka DE.
“Selanjutnya tersangka DE ini kami amankan saat dia sedang berada di salah satu kafe di Kecamatan Balikpapan Timur,” ungkapnya.
Ketiga pemuda tersebut kemudian digiring ke Kantor BNNK Balikpapan guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku sudah beberapa kali memesan ganja melalui media online dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.
“Barang haram ini diselundupkan dari Kota Medan dan rencananya akan mereka edarkan ke Balikpapan. Untuk pemasoknya sedang kami buru,” bebernya.
Risnoto mengungkapkan, Kota Balikpapan ingin dijadikan pasar peredaran ganja. Salah satu caranya dengan mengedarkannya melalui kafe-kafe yang ada di Kota Minyak tersebut. Hal tersebut turut diakui tersangka DE yang kebetulan tertangkap petugasa ketika hendak edarkan ganja di salah satu kafe.
“Mereka mengedarkan ganja ini ke kalangan anak muda, pelajar dan mahasiswa yang usianya antara 23 sampai 26 tahun,” ungkapnya.
Risnoto menyampaikan bahwa peredaran ganja melalui jasa ekspedisi bukan yang pertama kalinya terjadi di Balikpapan. Sejauh ini pihaknya sudah empat kali mengungkap peredaran ganja dengan modus serupa.
Dari semua kasus yang berhasil terungkap merupakan masih satu jaringan. Tak hanya pengedarnya, para pelaku penyalahgunaan juga saling keterkaitan. Kasus peredaran ganja yang berhasil mereka ungkap rata-rata berasal dari Kota Jakarta, Madura, dan Bogor.
“Kami tidak hanya fokus memutus jaringan pengedarnya tapi juga pemakainya. Itulah mengapa kami sediakan rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungan pemakainya,” tegasnya.
Setelah membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkoba golongan I tersebut, BNNK Balikpapan segera memusnahkan barang bukti 854 gram ganja.
Sementara sisanya dijadikan barang bukti untuk di persidangan. Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)